
SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Sikap Pemerintah Desa yang berdalih hak asal-usul, tawarkan pilihan, mau gaji (penghasilan tetap) dari bengkok apa dari siltap.
Sebab kedudukan tanah bengkok sebelum berlakunya Undang-undang nomor 5 tahun 1979 adalah sebagai penghasilan tetap (hak asal-usul) Kepala Desa dan Perangkat Desa. Tetapi sejak tahun 1982 (Permendagri nomor 1 tahun 1982) tanah bengkok statusnya berubah menjadi tanah kas desa, sedangkan siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi tanggung jawab APBD Kabupaten/Kota.
Hal disampaikan sumber bidiknasional.com Senin 23 September 2024.
Dijelaskan, semua pihak harus patuh terhadap aturan, terlebih para pemangku kepentingan desa. Mekanisme tentang pengelolaan tanah bengkok harus di dahului (MUSDES). Musyawarah Desa,dan (RAPERDES) Rapat Peraturan Desa,dari kades dan BPD serta penyusunan RAPERDES di lakukan oleh SEKDES.
“Dengan demikian artinya tanah bengkok atau sebutan lainnya itu harus dijadikan uang dulu (dilelang sewakan), jangka waktu sewanya (maksimal 3 tahun), dan dimasukkan dalam, Rekening Kas Desa (RKD). selanjutnya baru bisa dicairkan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa,” ujarnya.
Beda halnya dengan yang terjadi dibeberapa desa di Kab.Subang Jawa Barat yang diduga dalam pengelolaan tanah bengkok tidak sesuai mekanisme.
Ketua DPC LSM Pendekar telah melaporkan beberapa desa diwilayah Kabupaten Subang khususnya desa Yang ada di Kecamatan Binong tentang pengelolaan aset desa/ Bengkok dan pengelolaan keuangan desa yang diduga para kepala desa tidak mentaati peraturan permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Tatakelola Aset Desa, yang telah di tetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan ,serta pengelolaan keuangan desa yang diduga tidak sesuai dengan realisasi.
TARYADI Ketua DPC LSM PENDEKAR Subang kepada bidiknasional.com mengatakan bahwa hasil investigasi di lapangan tentang pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari dana desa dan pengelolaan aset desa/Bengkok salama mereka menjabat sebagai kepala desa diduga telah melanggar aturan ,dan penerapan dana desa tidak sesuai realisasi.
Lanjut Taryadi mengatakan, “meminta kepada aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Subang harus serius dan secepatnya memproses laporan yang telah disampaikan sesuai dengan berkas yang telah kami serahkan,” harapnya.
Masih menurut TARYADI Ketua DPC LSM PENDEKAR SUBANG Kecamatan Legonkulon, mengungkapkan, Selain itu Para Kepala desa Kecamatan Binong ironisnya Menyewakan Aset Desa/Tanah Bengkok perbaunya senilai Rp 5/6 Juta Permusim.
“Hasil Investigasi di Lapangan Aset Desa berupa Tanah Sawah masing-masing desa kecamatan Binong Luar Biasa tidak menutup kemungkinan desa yang ada di kecamatan Binong akan sama dengan salah satu desa yang ada di kecamatan pusakanagara,” pungkasnya.
Laporan: M.Tohir/tim
Editor: Budi Santoso