
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah mutlak ada untuk menghindari permasalahan sengketa tanah. Klaim pemilikan tanah oleh lebih dari satu pihak bisa terjadi mengingat aset tanah bersifat sangat strategis dan nilainya tidak turun dan justru mengalami kenaikan dari waktu ke waktu. Terlebih lagi dalam pencatatan aset tanah milik Pemda mengikuti tertib peraturan pengelolaan aset yang mensyaratkan adanya sertifikat tanah untuk tiap aset tanah yang dicatat dalam buku inventaris Pemda.
Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang gelar rapat koordinasi pensertifikatan fasilitas umum di atas tanah kas desa tahun 2024 dengan tujuan untuk memberikan penjelasan lebih detail tentang pembuatan dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Fasum yang menjadi syarat dalam proses pensertifikatan di Kantor Pertanahan. Bertempat di Ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang, Selasa (1/10/2024).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang Muhammad Nashrulloh menyampaikan rapat koordinasi pensertifikatan fasilitas umum di atas tanah kas desa tahun 2024, menindaklanjuti arahan hasil evaluasi monev MCP-KPK Area Pengelolaan Aset Daerah tanggal 11 Oktober 2023 dan hasil monitoring dan evaluasi MCP – KPK Tanggal 20 Agustus 2024 terkait kebutuhan dokumen Pelepasan Hak atas Fasum yang berdiri diatas TKD, yang diperlukan dalam pensertifikatan di Kantor Pertanahan Jombang.
Menurut nya, “hingga saat ini, aktivitas dan progres penyelesaian pensertifikatan Fasum di atas TKD yang kita lakukan, selalu mendapat pemantauan dan evaluasi oleh Tim dari KPK-RI,” ujarnya.
Selain itu dengan adanya hal tersebut, BPKAD Kabupaten Jombang membutuhkan kerjasama dari seluruh pihak untuk dapat menyelesaikan tugas dengan baik sesuai dengan target waktu yang telah diberikan oleh Tim MCP – KPK.
“Kami berharap, setelah dilaksanakan rapat koordinasi pensertifikatan fasilitas umum di atas tanah kas desa tahun 2024 ini, Pemerintah Desa terkait dibawah koordinasi masing-masing Camat dapat segera menindaklanjuti dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan,” harap Nasrul.
Bahkan pada proses pensertifikatan fasilitas umum yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) dapat segera dilaksanakan dengan tuntas, sebagaimana arahan dari Tim Korsubgah – KPK RI. Selain itu, kegiatan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban BPKAD agar proses pensertifikatan BMD Kabupaten Jombang dapat berjalan lancar, disampaikan oleh Nasrul.
Saat itu juga, Asisten Administrasi Umum Daerah Kabupaten Jombang Syaiful Anwar saat diwawancarai mengatakan, beberapa aset-aset yang berdiri di atas tanah khususnya di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan karena ada beberapa aset itu yang masih digunakan maka harus disertifikatkan hak pakai kepada Pemerintah Kabupaten Jombang.
Disampaikan oleh Syaiful “Dilakukannya sertifikatkan hak pakai kepada Pemerintah Kabupaten Jombang semata-mata supaya kami bisa melakukan investasi, baik pemeliharaan aset maupun yang lain-lain pada aset yang sudah menjadi sertifikatkan hak pakai kepada Pemerintah Kabupaten Jombang,” ujarnya.
Oleh karena itu, bahwa fasilitas umum yang tidak bersertifikat Pemkab Jombang tidak bisa dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten jika belum dimiliki oleh Pemkab selaku hak guna pakai dan Pemkab juga tidak bisa melakukan pemeliharaan.
Dan lagi menurut nya, “Selain itu, tidak menutup kemungkinan juga ada beberapa aset yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) bahwa pada saat fasilitas umum itu sudah tidak digunakan lagi untuk pelayanan umum maka akan di kembalikan kepada desa untuk digunakan oleh desa sebagaimana keperluan yang ada di tingkat Desa,” ungkap nya.
Laporan: Tok
Editor: Budi Santoso