
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Laporan adanya aksi balap liar di sekitar Jalanan Kedung Cowek, Surabaya, langsung direspon oleh pihak Kepolisian Satlantas Polrestabes Surabaya.
Aksi yang sangat meresahkan masyarakat tersebut, Polisi berhasil menjaring 128 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aksi balapan liar.
Dari jumlah 128 unit sepeda motor yang terjaring, 81 diantaranya dilakukan penegasan berupa sanksi tilang. Sedangkan 47 unit disita lantaran tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan yang ada.
Menurut keterangan Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, bahwa kegiatan yang digelar pada hari Minggu dini hari tanggal (06/10/2024) merupakan kegiatan operasi Cipkon (Cipta Kondisi).
“Kegiatan tersebut, merupakan operasi Cipkon. Alhamdulillah, sebanyak 50 unit sepeda motor kami lakukan tindakan berupa tilang STNK dan 31 pengendara kami tilang SIM-nya serta 47 sepeda motor kami sita,” ucapnya saat dihubungi Bidik Nasional, Selasa (08/10/2024).
Ajun Komisaris Besar Polisi yang memimpin tongkat komando di Kepolisian Satuan Lalulintas Polrestabes Surabaya itu, juga menuturkan, sebelumnya menindaklanjuti dugaan adanya aksi balap liar yang meresah di Jalanan sekitar Kedung Cowek Surabaya.
“Kemudian saya mengerahkan personel untuk menuju ke lokasi melaksanakan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas. Dan Alhamdulillah berbuah hasil,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan, akan terus melaksanakan kegiatan operasi Cipkon agar tidak ada lagi yang nekat melakukan balap liar di jalanan Kedung Cowek Surabaya.
“Kami akan rutin dan tindak pengendara yang masih nekat tidak tertib dalam berlalu lintas,” tutupnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso