JATIMPASURUAN

Mendadak Tunda Sidang, PA Bangil Dituding Tak Profesional

○ Riduan, Hakim Ketua : Kami Sudah Panggil Dua Kali

Moh. Khoirul Alim, Tergugat saat konfirmasi kedatangan di PA Bangil, Selasa (15/10/24)/ Foto: Toddy Pras H BN Pasuruan

PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Tergugat perkara perdata No. 1280/ Pdt.G/2024/PA.Bgl, Moh. Khoirul Alim mengaku dirugikan dengan keputusan Pengadilan Agama (PA) Bangil. Hal itu menyusul keputusan Hakim Ketua, Riduan yang tiba-tiba membatalkan persidangan.

Sidang yang sediannya dilaksanakan pada, Selasa 16 Oktober 2024 pukul 10.00 dengan agenda pembuktian itu dibatalkan lantaran pihak tergugat di anggap tak hadir.

Faktanya, pihak tergugat yakni Moh. Khoirul Alim bersama dengan 4 saksi ada di PA Bangil.

“Saya kecewa atas penundaan jadwal sidang hari ini, jelas keputusan Hakim Ketua, Riduan sagat merugikan pihak kami. Bagaimana tidak, saya datang jauh dari Surabaya dan dengan susah payah telah menghadirkan saksi-saksi menjadi sia-sia,” ungkap Moh. Khoirul Alim dalam wawancara dengan wartawan di PA Bangil.

Menurut pegawai Bank BUMN yang digugat cerai lantaran membongkar skandal perselingkuan sang istri Anis Widya Ningrum, warga dusun Kaliputih RT 3 RW 3 desa Sumbersuko, Kec Gempol, Kab Pasuruan itu, alasan penundaan sidang dirasanya tidak mencerminkan profesionalitas dan kebijaksanaan Hakim Ketua.

“Hakim Ketua tidak profesional dan bijak dalam keputusannya menunda jadwal sidang yang sudah saya hadiri dengan alasan saya datang terlambat, itu setelah saya menunggu lebih dari 3 jam lamanya,” kata Moh Khoirul Alim.

Lebih lanjut dijelaskan,, bersama ke-tiga saksi saya tiba di PA Bangil sekira pukul 11.00 WIB, di saat yang sama kuasa hukum penggugat juga terlihat hadir, mengetahui kedatangan kami mereka masuk ke dalam ruang PA.

“Saya dengan di dampingi para saksi datang di PA Bangil sekira pukul 11.00 WIB, dan mengkonfirmasi kehadiran kepada Sdr. Reza selaku staf PPN PA, iya ada pak, silakan ditunggu nanti akan dipanggil pada gilirannya,” kata Coi panggilan akrabnya menirukan kalimat Reza.

“Kami menunggu kurang lebih 3 jam, dan selama itu pula kami tidak mendengar adanya panggilan. Hingga saya suruh staf untuk menanyakan waktu sidang di laksanakan kapan. Betapa terkejutnya saya mendapati jawaban dari sdr Moh Sobirin petugas informasi PA Bangil jika agenda sidang dibatalkan dan ditunda Minggu depan,” ucap Coi.

“Tadi pihak tergugat atas nama Moh. Khoirul Alim sudah dipanggil oleh petugas namun tidak ada respons jawaban,” kata Moh Sobirin, ditirukan Coi.

“Padahal kami berenam, 4 saksi dan 1 orang driver saya sama sekali tidak mendengar adanya panggilan itu. Sayapun menanyakan jam berapa kami tadi di panggil, dan siapa petugasnya. Menginggat saksi yang saya hadirkan adalah para saksi yang memiliki kesibukan tugas Negara.”

“Sempat terjadi perdebatan antara saya dan moh. Sobirin sebelum akhirnya nomor perkara dipanggil dan kami masuk keruangan sidang 1. (Menunjukan kalau panggilan dilakukan secara manual),” ucap Coi.

Moh. Khoirul menerangkan,” saya selaku tergugat kemudian masuk ruang sidang beserta 4 orang saksi kemudian menghadap hakim ketua an Riduan S.H.I lalu kemudian dia kembali menyampaikan kalau ditunda tanggal 22 Oktober untuk agenda kesimpulan, tadi sudah dipanggil 2 kali katanya,” tambah Coi.

“Sampai jam 11 kurang tersebut sudah dipanggil 2x namun pihak tergugat tak memenuhi panggilan sidang, dengan demikian sidang kita tunda Minggu depan tanggal 22 oktober 2024 dengan agenda kesimpulan,” kata Khoirul menirukan penjelasan Hakim Ketua, Ridwan.

Coi sebagai pencari keadilan merasa kecewa dengan sikap hakim ketua yang tiba tiba menunda sidang minggu depan dengan agenda kesimpulan. “Saksi saksi kami belum diberi hak untuk memberi keterangan kok tiba tiba agendanya kesimpulan, ini aneh, ” tandas Coi penuh curiga.

Setelah diprotes dan ribut-ribut akhirnya agenda sidang tanggal 22 yang semula kesimpulan diralat dengan agenda pembuktian menghadirkan keterangan saksi saksi dan bukti bukti yang diajukan tergugat Coi.

Penulis: Toddy Pras H

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button