22 Saksi saat di periksa di Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Sidoarjo, Senin (21/10/2024). (Foto: ist)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemotongan insentif BPPD Sidoarjo, dengan mengadili terdakwa Bupati Nonaktif Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor kembali digelar. Kali ini, menghadirkan 22 saksi untuk dimintai keterangan dihadapan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam persidangan, 22 saksi kompak menyatakan tidak mengetahui secara pasti kegunaan potongan dana insentif pegawai BPBD Sidoarjo.
Namun, saat memeriksa ASN sekaligus pegawai Pajak BPPD Sidoarjo, Sintiya Nur Apriyanti membenarkan adanya pemotongan insentif.
Menurutnya, pemotongan itu dikoordinir oleh Siska Wati (Terpidana), mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD yang telah divonis 4 tahun pidana penjara.
Menerangkan di persidangan, Sintiya menjelaskan potongan insentif mulai 2019 atau sekitar awal 2020, ia lupa kepastian tanggal dimulainya pemotongan.
“Mulai 2019 atau awal 2020, saat itu diberitahukan ada pemotongan insentif untuk gaji honorer yang tidak digaji melalui APBD. Pengumpulannya melalui sekretariat BPPD Sidoarjo,” kata Sintiya di Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Sidoarjo, Senin (21/10/2024).
Sependapat, saksi lain saat diperiksa yakni Kabid Pajak Daerah 1 BPPD Sidoarjo Abdul Muthalib, pada bulan November kemarin sudah pensiun.
Ia menjelaskan, adanya pemotongan insentif yang dikoordinatori oleh Siska Wati. Menurutnya, uang pemotongan itu disebut untuk kepentingan sedekah dan keperluan kantor.
“Saya mengetahui perintah pemotongan dana insentif itu dari Siska Wati,” ujar Munthalib.
“Kalau Bapak Bupati Tidak pernah,” lanjutnya.
BACA JUGA: DALAM PERSIDANGAN GUS MUHDLOR, 4 SAKSI BANTAH TERIMA UANG
Menurut Munthalib, ia tak mengetahui Gus Muhdlor pernah merapatkan soal pemotongan insentif tersebut. Sebab, tahunya pemotongan itu dikoordinir Siska Wati.
Selain itu, Munthalib juga tak mengetahui pemotongan insentif itu untuk keperluan Gus Muhdlor, dan berapa besaran potongan setiap pegawai. Sebab semuanya diserahkan ke Siska Wati.
“Semua kabid tidak tahu peruntukan semua potongan itu untuk apa,” imbuh Munthalib
Sementara itu Mustofa Abidin Penasihat Hukum Bupati Sidoarjo Nonaktif Ahmad Muhdlor dalam persidangan, menanyakan kepada 22 saksi yang dihadirkan terkait, pernah tidak Bupati Muhdlor bertemu atau bertatap muka dengan semua saksi. Dengan kompak mereka menjawab
“Tidak pernah,” jawab semua saksi secara berbarengan, di akhir.
Sebelumnya, Bupati Nonaktif Sidoarjo Gus Muhdlor, tersandung dalam kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu.
Pada saat itu, KPK mengamankan 11 orang termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.
OTT tersebut terkait pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar. Dalam kasus ini Ari Suryono divonis 5 tahun penjara dan Siska Wati 4 tahun penjara. (Ted)