JATIMSURABAYA

Hebat, Samsat Surabaya Timur Utamakan Pelayanan Prima

Pelayanan Prima Samsat Surabaya Timur (Foto: ist)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Samsat Surabaya Timur atau lebih dikenal Samsat Manyar Surabaya dibawah komando Paur Samsat AKP Septia Intan Putri, STK, SIK, MH, selalu mengutamakan pelayanan prima dalam melayani segala pengurusan surat-surat kendaraan kepada masyarakat yaitu pelayanan bersih, bebas dari segala pungli, cepat dan akuntabel.

Beberapa pelayanan Prima di Samsat Surabaya Timur yang beralamat Jl. Manyar Kertoarjo No.1, kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya di antaranya; Melayani Proses Pajak Kendaraan Bermotor untuk Perpanjangan Pajak 1 tahun, 5 tahun, Mutasi Keluar/Fiskal, Mutasi Masuk, Balik Nama Kendaraan. Melayani Proses Duplikat STNK, Pindah Alamat dan Pajak Kendaraan Baru.

“Semua layanan baik itu layanan kepolisian (Satlantas), Bapenda serta Jasa Raharja dilakukan secara bersinergi bebas dari segala pungli, cepat dan akuntabel,” kata seorang staf Samsat Manyar kepada bidiknasional.com .

Bentuk pelayanan prima diantaranya telah lama menerapkan Samsat Drive Thru: Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus turun dari kendaraan.Samsat Drive Thru di Samsat Surabaya Timur mulai diterapkan pada 26 Desember 2006. Jadwal Samsat Drive Thru pagi Senin – Kamis pukul 08.00-12.00, Jumat 08.00-11.00, Sabtu pukul 08.00-12.00, sedang untuk pelayanan sore hari Senin – Sabtu pukul 14.00-18.00 WIB.

Sedang pelayanan Samsat Induk dan Walk Thru ; Senin – Kamis pukul 08.00 – 13.00, Jumat Pukul 08.00 – 11.00, Sabtu pukul 08.00 – 13.00 . Selain itu juga digelar layanan Samsat Payment Point Bratang, Samsat Cotner Yakaya, Samsat Cotner Galaxi Mall, Samsat Keliling Mundu, Samsat Keliling Mulyosari.

Samsat Surabaya Timur yang melayani wilayah Kecamatan Tambaksari, Tenggilis Mejoyo, Gubeng, Rungkut, Sukolilo, Mulyorejo, dan Gunung Anyar ini mulai 1 Oktober sampai 30 Nopember 2024 menerapkan pembebasan pajak daerah. Ini sesuai dengan Keputusan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono No.100.3.3.1/359/KPTS/013/2024 Tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Meliputi Bebas Bea Balik Nama, bebas PKB Progresif, bebas denda SWDKLLJ.

Laporan: Arif Hidayat

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button