BANDUNG, BIDIKNASIONAL.com – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren mengatur tentang berbagai hal, diantaranya fasilitasi penyelenggaraan pesantren, kewenangan pemerintah daerah dalam fasilitasi pesantren, kebijakan umum, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Begitu pula pembinaan dan pengawasan juga pendanaan.
Bahkan dunia pendidikan pesantren sesungguhnya sangat berperan penting dengan kehidupan di masyarakat umum, karena kehadiran pesantren bukan hanya di dunia pendidikan keagamaan saja tetapi mencangkup seluruh aspek kehidupan sosial, pemberdayaan ekonomi.
Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Iwan Koswara, S.Pd.I saat kembali menggelar kegiatan Penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Gedung Aisyiyah Jl. KH. Ahmad Dahlan No.33, RT02/03, Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok, Senin, 28 Oktober 2024.
Dijelaskan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, dengan adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, maka semakin kuat eksistensinya dalam berkontribusi untuk pengembangan dan pemberdayaan bagi pesantren dan masyarakat.
Ditambahkan anggota Komisi V DPRD Jabar ini dirinya sangat paham betul tentang peran pendidikan pondok pesantren.
“Oleh karenanya dengan adanya Perda itu, Pesantren di Jawa Barat memiliki payung hukum yang kuat. Dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkewajiban untuk memfasilitasi segala upaya pesantren dalam menjalankan fungsinya, terutama dalam hal pendanaan,” pungkas legislator dari Dapil Jawa Barat VIII meliputi Kota Depok-Kota Bekasi ini.
Pada kesempatan tersebut, ia berharap masyarakat mengetahui keberadaan Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan turut serta menyosialisasikannya.
Laporan: Zaen
Editor: Budi Santoso