PONTIANAK, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengadaan tanah untuk Bank Kalbar yang terjadi pada tahun 2015.
Tersangka yang ditetapkan adalah PAM, seorang anggota DPRD Provinsi Kalbar. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di kantor Kejati Kalbar pada Senin, 28 Oktober 2024.
“Kami telah menetapkan Sdr. P.A.M. sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Siju, SH, MH, Aspidsus Kejati Kalbar. “PAM ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.”
Dalam pengadaan tanah tersebut, Bank Kalbar melakukan transaksi dengan total harga sebesar Rp99.173.013.750 untuk lahan seluas 7.883 m².
Namun, ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara.
“Berdasarkan bukti transfer, terdapat selisih pembayaran sekitar Rp30.000.000.000 yang diterima oleh pemilik tanah. Saat ini, angka tersebut sedang dihitung oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,” tambah Siju.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, PAM ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat penetapan tersangka Nomor: R-05/0.1/Fd.1/10/2024.
“Dia bertindak sebagai pihak ketiga penerima kuasa dari penjual tanah dan akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Siju.
PAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini,” tutup Siju.
Laporan: Fyan
Editor: Budi Santoso