Acara Musdes Genengadal Terkait Program Pamsimas (Foto: Heru Budianto BN Grobogan)
GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Masyarakat desa Genengadal, Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan mempertanyakan fasilitas Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (Pamsimas).
Pasalnya, program Pamsimas yang digadang dapat beroperasi memenuhi kebutuhan akan air bersih masyarakat pada 2007 hingga 2024 terbukti belum juga dapat dinikmati penerima manfaat untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap air minum dan sanitasi yang layak dan berkelanjutan.
Dari informasi yang diberikan beberapa masyarakat setempat DK, dan SL, bahwa
biaya untuk warga yang ingin memasang SR melalui program Pamsimas dibebani tarif sebesar Rp 700 ribu, sedangkan harga perkubiknya 5000 rupiah, Jika tidak membayar, maka otomatis air tidak akan mengalir.
Tingginya biaya pemasangan tersebut, ditambah Tadjus, membuat warga resah, dan menduga ada oknum-oknum yang bermain dalam program Pamsimas itu.
“Kami menduga pembayaran tarif air pamsimas warga perbulan tidak pernah dilaporkan kepada kepala desa genengadal dan masuk ke kantong Pokmas serta Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KPSPAM) yang seharusnya masuk ke kas desa,” katanya.
Selain itu, masyarakat banyak yang mengeluhkan dan memprotes adanya biaya pemasangan sambungan rumah (SR) dari program pamsimas yang terlalu tinggi sekitar Rp. 700. 000 Padahal, biaya pemasangan SR tersebut telah disosialisasikan oleh pemerintahan desa dalam hal ini Kepala Desa (Kades) Genengadal.
Sementara itu, Rabu (30/10/2024) saat dikonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Genengadal, Priyono mengakui bahwa proyek pamsimas di desa genengadal itu sejak tahun 2016 dari pihak desa diserahkan kepada pihak dusun dimana dalam pelaksanaanya dipegang Tim Pengurus Pokmas dan Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KPSPAM) yang akan bertanggung jawab dalam pengelolaan program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas).
“Dalam pelaksaan Program Pamsimas Desa Genengadal di tahun 2016 diserahkan dari desa ke dusun. Pelaksanaanya tim pengurus Pokmas bersama KPSPAM yang akan bertanggung jawab dalam pengelolaan. Saya mendapatkan ringkasan data penerima manfaat Pamsimas tersebut pada saat menjabat kepala desa Genengadal periode 2019-2025, sedangkan ketika pelaksanaan di tahun 2007 struktur keangotaan pokmas dan KPSPAM dibentuk di tingkat desa apakah melalui mekanisme musyawarah desa ataupun tidak kami tidak bisa menjawabnya, lantaran ketika itu tugas kepala desa terdahulu,” ucap Priyono.
Lebih lanjut, menanggapi persoalan terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana anggaran pengelolaan Pamsimas Desa Genengadal yang bernilai ratusan juta dan pemberian fee atau upeti, Priyono menyampaikan mengadakan pertemuan mendadak guna melakukan pembahasan terkait dugaan tersebut yang dilaksankan di pendopo balai desa genengadal yang mana juga turut dihadiri OPD terkait termasuk dari Forkopimcam.
“Dengan persoalan ini, kami akan melakukan evaluasi serta restrukturisasi keangotaan dengan tujuan agar lebih efisien, produktif, dan sesuai dengan kebutuhan sesuai apa yang dikehendaki masyarakat desa dan sudah kami bahas dalam acara musdes pada hari Rabu (30/10/2024), ” ujar Priyono.
Laporan: Heru Budianto
Editor: Budi Santoso