JATIMSIDOARJO

Kades Kletek Dituntut 1 Tahun 10 Bulan, Sekdesnya Kena 2 Tahun 4 Bulan

Suasana persidangan di PN Tipikor Surabaya. (Foto: Teddy/bidiknasional.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Mantan Kepala Desa Kletek, Kecamatan Taman, Muhammad Anas, 49, dituntut hukuman satu tahun 10 bulan atas dugaan kasus korupsi biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (5/11) siang.

Selain itu, Penuntut Umum (PU) KPK juga menjatuhkan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan dalam tuntutannya.

PU KPK Esti Harjanti menyatakan, terdakwa Muhammad Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dugaan kasus korupsi dana PTSL senilai Rp 114 juta.

Oleh karena itu, PU membacakan hal yang memberatkan, terdakwa turut menikmati hasil kejahatan senilai Rp 114 juta. Selain itu, sebagai kepala desa, tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Lanjutnya, hal yang meringankan terdakwa, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, terdakwa menyesali, dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa telah mengembalikan uang hasil kejahatan senilai Rp 114 juta,” ujarnya dalam persidangan.

BACA JUGA SEBELUMNYA: SIDANG PEMERIKSAAN TERDAKWA KADES dan SEKDES DESA KLETEK

Dengan demikian, PU menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Anas berupa pidana penjara selama satu tahun 10 bulan, dikurangi masa tahanan. Selain itu, PU menambahkan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.

Kades Kletek Dituntut 1 Tahun 10 Bulan, Sekdesnya Kena 2 Tahun 4 Bulan.
Tim Hukum terdakwa Kepala Desa Anas. (Foto: ist)

Masih dalam persidangan sama, terdakwa lain mantan Sekretaris Desa Kletek, Ulis Dewi Purwanti, 45, dituntut oleh PU KPK berupa dua tahun empat bulan kurungan penjara, dikurangi masa tahanan. Serta membayar denda Rp 50 juta subsider enam bulan.

Selain itu, terdakwa PU juga menambahkan uang pengganti (up) yang harus dibayarkan Ulis senilai Rp 94,7 juta subsider enam bulan, jika tidak dibayarkan maka PU akan menyita barang-barang milik terdakwa.

Hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni terdakwa turut menikmati hasil korupsi dana PTSL. Selain itu, sebagai pejabat pemerintahan tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Untuk hal yang meringankan bagi terdakwa, yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman semasa hidupnya, terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatannya. (Ted)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button