Maygi Angga (kiri) dan Eko Prastian (batik) saat setelah pelaporan ke Kejati Jatim. (Foto: Teddy Syah/bidiknasional.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Sidoarjo, ia dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo (KMSS) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurut dugaan KMSS, ia melakukan tindakan pidana korupsi pengadaan lahan untuk Sekolah Menengah Kejuruan di Kecamatan Prambon, Rabu (6/11). Tak tanggung-tanggung dari perhitungan awal, imbas perbuatannya ini negara dirugikan hingga Rp 13 miliar.
Dugaan korupsi ini muncul usai pihak Dispendikbud melakukan upaya pembelian lahan yang rencananya untuk pembangunan gedung SMK di Prambon, Sidoarjo. Diduga harga yang dibayarkan ini jauh melebihi nominal harga sewajarnya yang secara tak langsung merugikan keuangan negara.
Selain Kadispendikbud Kabupaten Sidoarjo, dalam laporan dengan nomor : 24.011/L.P/DLF/XI/2024 tersebut juga menyebutkan dua nama lainnya, yakni inisial SAS selaku pihak penjual dan juga ada nama K yang saat transaksi jual beli menjabat sebagai anggota DPRD Sidoarjo.
“Laporan kami sudah diterima Kejati Jatim dengan baik dan sudah mendapatkan tanda terima. Dalam waktu dekat ini kami akan dihubungi oleh pihak kejaksaan untuk menjelaskan lebih detail tentang laporan beserta barang buktinya,” ujar Angga saat ditemui usai membuat laporan.
BACA JUGA: ANGGOTA DPRD INISIAL K DILAPORKAN KMSS KE KPK
Dalam hal ini pelapor menduga adanya pemufakatan jahat yang dilakukan oleh 3 orang terlapor tersebut. Menurut Angga, pemufakatan ini terlihat kala beberapa bulan sebelum transaksi, Sugiono terlibat aktif membeli lahan tersebut dari petani setempat dengan harga Rp 581.000,- per meter persegi dengan total pembayaran mencapai Rp 12,2 miliar.
“Kemudian dalam beberapa bulan, tanah tersebut dijual ke Dinas Pendidikan Sidoarjo dengan sistem pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN Prambon, seharga Rp 1,2 juta permeter persegi, kalau ditotal sekitar Rp 25,4 miliar. Atas dasar itulah, kami melihat disini ada pemufakatan jahat sehingga adanya potensi kerugian negara mencapai Rp 13 miliar,” tambahnya.
Sementara itu Eko Prastian selalu kuasa hukum Maygi Angga menyebutkan jika proses pengadaan tanah tidak dilakukan dengan prosedur yang benar, yang transparan. Dan yang patut dipertanyakan adanya upaya Sugiono membeli lahan yang dimaksud dari petani dan dijual ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo hanya berselang beberapa bulan dengan selisih harga hingga 100 persen atau mencapai Rp 25 miliar.
“Kami menemukan dan telah mendapat konfirmasi bahwa pengadaan tanah ini tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.”
“Selain itu, tanah yang telah dibeli dan dibayar dengan uang negara ini masih berstatus sengketa dan legalitas kepemilikan tanah tersebut belum berpindah kepada Dinas Pendidikan Sidoarjo,” Ungkap Eko.
Tak hanya itu, meski itu sudah dibayarkan lunas namun hingga saat ini diatas lahan yang dimaksud masih belum bisa didirikan satu bangunan apapun bahkan status kepemilikan tanah juga masih belum jelas.
“Artinya tanah sudah dibayar menggunakan uang negara, tapi legalitas kepemilikan tanah ini belum berpindah kepada Dinas atau Kabupaten Sidoarjo. Bahkan belum ada pembangunan apa pun di atasnya, kalau tadi disebut potensi kerugian sebesar Rp 13 Miliar, namun saya menghitung lebih dari itu dan mencapai sekitar 25 miliar,” tambahnya.
Untuk melengkapi laporannya, pihak pelapor juga sudah menyertakan sejumlah bukti penguat terkait tanah yang dimaksud, salah satunya laporan dugaan tindak pidana ke Polda Jatim.
“Tanah yang dibeli oleh Dinas Pendidikan ini ternyata masih menjadi objek sengketa dengan pihak lain,” terang Angga.
Angga juga menjelaskan alasannya melaporkan hal ini ke Kejati Jatim bukan ke Kejari Sidoarjo, ia hanya ingin penanganan kasus bisa maksimal.
“Kami ingin perkara ini tegak lurus tanpa ada intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan. Kami tidak ingin laporan kami mengalami intervensi-intervensi,” ungkap Angga.
Sementara itu, Kadis Dispendikbud dikonfirmasi melalui pesan WhatsApps (WA), Bn.com hingga pemberitaan ini ditayangkan, enggan membalas pesan. (Ted)