Galian C Diduga Ilegal Rusak Lingkungan Desa Pematang
Kantor desa Pematang Labuhan Batu Utara (Foto: M.Sukma BN Labura)
Lokasi Galian C di Desa Pematang Kabupaten Labuhanbatu Utara, tampak lingkungan rusak terkena alat berat. (Foto: M.Sukma BN Labura)
LABURA, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Desa (Kades ) Hatapang Hutana Sihombing diduga pemilik galian C illegal. Akibatnya, lingkungan sekitar Lokasi tambang mengalami kerusakan yang parah.
Informasi diperoleh bidiknasional.com (bn.com) di lapangan, kegiatan eskavator menggali tambang pasir dan batuan dari aliran sungai merusak sempadan dan perubahan bentang alam secara dratis di desa Hatapang. Padahal Sungai itu menjadi sumber air vital bagi masyarakat dan ekosistem sekitar, ini terancam oleh aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mendapatkan tindakan hukuman yang tegas.
Kepala desa Hatapang Hutana Sihombing saat dikonfirmasi jurnalis bn.com via telepon Whatsapp terkait galian C ilegal tersebut, walau berdering Hutana tidak menjawab. Dan jurnalis BN konfirmasi via pesan singkat WA ke nomor 08217294XXXX ,Hutana juga tidak menjawab walau sudah dibaca terlihat pesan contreng dua warna biru.
Wartawan bn.com konfirmasi ke Kepala dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (SPM PTSP) Labuhanbatu Utara Zulkarnaen, SKM, MM, saat di konfirmasi ada nya galian C ilegal di desa Hatapang, Zulkarnaen mengatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk Kades Hatapang Hutana Sihombing.
Zulkarnaen menambahkan, “kalau ijin sudah di provinsi bang, kita enggak ada wewenang mengeluarkan ijin galian C, kalau memang tidak ada ijin nya kita koordinasikan ke Sat Pol PP selaku penegak Perda dan Bapenda tentang PAD,” Ucapnya.
Terpisah Kepala Disperindag ESDM Sumut, Mulyadi Simatupang M. Si di konfirmasi jurnalis bn.com terkait galian C ilegal di Labuhanbatu Utara di desa Hatapang kecamatan NA IX-X, mengatakan, “masih rapat mendampingi Pj Gubsu di Kantor Gubsu Lt. 10 dengan anggota DPD Dr. Badikenita Sitepu, sabar ya adinda masih berlangsung rapatnya. “
Selanjutnya, bn.com informasikan ke Kadis PMD M. Nur Lubis perihal ada nya tambang galian C diduga ilegal tersebut, M. Nur mengatakan, “baru tahu ini , coba koordinasi, ini kades nya payah dan nanti kita infokan,” Ucapnya.
Disisi lain Kapolsek NA IX -X AKP Yustina saat mendapat info dari jurnalis bn.com ada nya tambang galian C diduga ilegal di desa Hatapang yang merusak lingkungan dan jalan sehingga menjadi konflik masyarakat mengucapkan, “terima kasih info nya bang, akan kita cek di lapangan,” Pungkasnya.
Laporan: M.Sukma
Editor: Budi Santoso