
Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Purabaya, saat melakukan penindakan. (Foto: ist)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Purabaya, Ahmad Badik, lakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap armada bus yang kedapatan menurunkan penumpang di luar tempat yang seharusnya di kawasan Terminal Purabaya, Kamis (7/11/2024) sore.
Dalam sidak itu, masih ditemukan sejumlah bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang menurunkan penumpang secara sembarangan. Penurunan penumpang di tempat yang tidak semestinya ini melanggar peraturan yang berlaku.
Penindakan ini merupakan bagian dari program penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Program ini sudah berjalan sejak 29 Oktober, setelah pihak terminal melakukan sosialisasi selama tiga minggu kepada para operator bus.
Ahmad Badik menyatakan bahwa penindakan ini penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada calon penumpang yang berada di Terminal Purabaya. Menurutnya, kedisiplinan armada bus dalam menurunkan penumpang sangat mempengaruhi ketertiban di area terminal.
“Kami mengambil langkah tegas ini sebagai persiapan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sekaligus untuk mengantisipasi keberadaan calo di sekitar terminal, terutama di area terminal bus kota,” kata Badik.
BACA JUGA : KEJARI SIDOARJO PERIKSA KADES TROSOBO TERKAIT DUGAAN PUNGLI
Lebih lanjut, Ahmad Badik menjelaskan bahwa bus yang menurunkan penumpang di luar tempat yang ditentukan tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga menyebabkan kemacetan akses menuju ruang tunggu penumpang. Hal ini menyulitkan calon penumpang lain yang ingin masuk ke terminal.
Sejak awal penindakan pada 29 Oktober lalu hingga saat ini, tercatat sudah lebih dari 20 armada bus yang terpaksa ditilang karena melanggar aturan penurunan penumpang. Ahmad Badik berharap, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi operator bus yang bandel.
Untuk memastikan penindakan berjalan efektif, Terminal Purabaya mengerahkan petugas yang bertugas selama 24 jam, terbagi dalam dua shift. Setiap shift terdiri dari lima petugas yang standby selama 12 jam di titik-titik yang sering digunakan armada bus untuk menurunkan penumpang sembarangan.
Ahmad Badik menegaskan bahwa tim khusus telah dibentuk untuk menangani penindakan ini secara berkelanjutan. “Kami terus berkomitmen melakukan pengawasan hingga tidak ada lagi armada bus, khususnya AKAP dan AKDP, yang sembarangan menurunkan penumpang di area terminal,” ujarnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya program penindakan ini, ketertiban di Terminal Purabaya dapat terjaga. Selain itu, ia juga berharap program ini akan meningkatkan kenyamanan bagi para pengguna jasa angkutan umum.
Ahmad Badik menambahkan, tindakan tegas terhadap bus yang melanggar aturan ini adalah upaya untuk membangun kesadaran bersama dalam mematuhi peraturan yang ada. Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada dukungan semua pihak, termasuk pengemudi dan operator bus.
Terminal Purabaya berkomitmen untuk terus menjalankan program penindakan ini sampai tercapai ketertiban penuh di area terminal, khususnya menjelang periode libur panjang akhir tahun. (Ted)