LAMPUNGPESISIR BARAT

WAKIL BUPATI PESIBAR SAMPAIKAN JAWABAN DAN KLARIFIKASI ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI – FRAKSI DPRD

Wakil Bupati Pesibar Zulqoini Syarif dan Wakil Ketua 2 DPRD, M.Amin Basri saat Rapat Paripurna mendengarkan jawaban pemerintah atas pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD terkait Ranperda tentang APBD 2025 (Foto: doc.Diskominfotiksan Pesibar)

PESISIR BARAT, BIDIKNASIONAL.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat kembali menggelar rapat paripurna terkait Ranperda Tentang APBD TA 2025. Bila pagi harinya dengan agenda mendengarkan pandangan Umum Fraksi – Fraksi, sore harinya dilanjutkan dengan agenda Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi. Rapat Paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Muhammad Amin Basri digelar di ruang rapat paripurna lantai 3 Gedung DPRD setempat, Rabu (6/11/2024).

Hadir dari Eksekutif yakni Wakil Bupati, Zulqoini Syarif yang didampingi sejumlah pejabat dan juga tampak hadir Forkopimda dan sejumlah Camat.

Menjawab pandangan Fraksi NasDem, WakilBupati, Zulqoini Syarif menyampaikan bahwa, terbatasnya jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi kendala dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pajak dan retribusi daerah dan akan menjadi perhatian Pemkab Pesibar dalam melakukan penambahan dan peningkatan SDM sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas dalam rangka peningkatan PAD, dengan konsekuensi akan dibutuhkan tambahan anggaran dalam rangka peningkatan kualitas SDM.

“Sedangkan pandangan Fraksi NasDem terkait adanya ketergantungan dana transfer dari pemerintah pusat sangat besar yakni sebesar Rp831.270.805.584, hal itu akan sangat mencerminkan bahwa sumber PAD masih belum mampu memenuhi kebutuhan pembangunan dan operasional kabupaten secara mandiri. Pendapatan transfer dari pusat mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan berbagai bentuk bantuan lainnya yang bertujuan menopang sektor pembangunan dan pelayanan publik, namun dengan ketergantungan yang tinggi ini, dihadapkan pada tantangan untuk memperkuat struktur ekonomi lokal agar lebih mandiri berkelanjutan. Terimakasih atas sarannya, tentunya hal ini akan menjadi perhatian kita bersama,” jawab Wakil Bupati, Zulqoini Syarif.

Terkait permintaan Fraksi PDIP Perjuangan tentang pemerataan pembangunan karena masih adanya wilayah yang belum tersentuh pembangunan, Wakil Bupati, Zulqoini Syarif menerangkan bahwa, Pemkab Pesibar akan menggunakan DAK Tahun 2025 yang rencananya akan dilaksanakan peningkatan jalan pada Pekon Pagar Bukit, pembangunan jalan di Kecamatan Lemong akan menjadi prioritas pada kegiatan penyelenggaraan jalan kabupaten dan telah disusun pada RKA DPUPR Tahun 2025

Sementara terkait pertanyaan Fraksi PPP tentang alasan menurunnya anggaran pada Sekretariat DPRD Pesibar, hal itu disebabkan kemampuan keuangan daerah dan prioritas kegiatan. Sedangkan terkait permintaan agar Pemkab Pesibar untuk mengevaluasi kembali berkenaan dengan pembangunan gedung Pemkab Pesibar. Dijelaskan Wakil Bupati, pada perubahan dokumen pelaksanaan anggaran DPUPR Tahun Anggaran 2024 dan dokumen pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2025 dianggarkan penyelesaian pembangunan gedung B dan C yang sampai dengan saat ini belum dapat difungsikan secara maksimal.

“Harapan kami dengan dianggarkannya penyelesaian gedung B dan gedung C dengan kontrak tahun jamak (multiyears) ini, pembangunan gedung kantor bupati dan OPD dapat difungsikan 100 persen,” kata Wakil Bupati, Zulqoini Syarif.

Sementara terkait pencermatan Fraksi PKB tentang biaya operasi yang direncanakan sebesar Rp644.988.033.124,00 untuk lebih di efisienkan lagi yang dilain sisi masyarakat menantikan pembangunan infrastruktur jalan, irigasi, gedung sekolah dan infrastruktur lainnya secara merata seperti jalan di Paku Negara Kecamatan Pesisir Selatan sepanjang 10 KM.

Wakil Bupati, Zulqoini Syarif menyampaikan bahwa mengingat kemampuan keuangan daerah serta kebijakan-kebijakan pemerintah pusat terhadap penerimaan pegawai ASN dan kebijakan penandaan dana transfer pusat menyebabkan pemerintah daerah memfokuskan pada kebijakan daerah yang mendukung kebijakan pusat.

Selanjutnya terkait pengamatan Fraksi PKB tentang minimnya kepala OPD yang bisa menjemput program-program dari pemerintah pusat, Wakil Bupati, Zulqoini Syarif menerangkan sesuai dengan arahan kementerian teknis, bahwa untuk program- program dari pemerintah pusat harus selaras dengan kebijakan pemerintah daerah.

Apabila tidak sesuai dengan keselarasan tersebut maka program pemerintah pusat sangat kecil kemungkinan bisa direalisasikan di daerah. Sedangkan terkait permintaan kepada Dinas Pariwisata (Dispar) tentang keseriusan pemerintah pusat akan membangun infrastruktur fasilitas surfing di Pesibar, yakni berdasarkan petunjuk Menpora pada saat pembukaan Krui Pro 2024 terkait pembangunan surfing centre maka jajaran Pemkab Pesibar telah menyampaikan proposal dimaksud berdasarkan informasi dari Kemenpora bahwa usulan pembangunan tersebut telah direkomendasikan kepada Kemen-PUPR dengan Surat Rekomendasi Nomor: PO.03.03/9.18.1/Menpora/IX/2024 tanggal 19 September 2024.

Laporan: TAUFIK

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button