Kondisi jalan rusak disepanjang jalan Desa Sukolilo, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan dikeluhkan (Foto: Abd Rosi BN Bangkalan)
BANGKALAN, BIDIKNASIONAL.com – Jalan berlubang dan rusak rawan kecelakaan bagi pengguna kendaraan bermotor, khususnya roda dua di sepanjang jalan di Desa Sukolilo, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan dikeluhkan.
Tak hanya dikeluhkan, jalan Kabupaten penghubung antara Kecamatan Labang dan Kecamatan Kwanyar hingga Kecamatan Modung tersebut, sering diwarnai polusi pasir dan debu dampak lalu-lalang Truk bermuatan Sirtu dari Galian C di Desa setempat.
Seperti dilontarkan salah satu warga, bahwa rusaknya jalan dibeberapa tempat di Kecamatan Labang dampak lalu-lalang kendaraan besar yang melintasi jalan tersebut akibat muatan yang berlebihan.
“Banyak disini lalu-lalang kendaraan besar. Seperti Truk molen semen maupun truk-truk bermuatan bedel arau sirtu dari galian C di Desa Sukolilo Timur,” ucap salah satu warga setempat, kepada Bidik Nasional saat diwawancarai exseklusif, Senin (11/11/2024).
“Yang paling parah banyak jalan rusak di sepanjang daerah Jalan Sukolilo Barat. Apalagi, didepan pasar Sukolilo. Rusaknya sangat parah,” sambung warga dengan nada kesal.
Ia juga menjelaskan rusaknya jalan Kabupaten penghubung antar Kecamatan di sekitaran Jalan Sukolilo, sudah lama. Namun, oleh pemerintah Kabupaten Bangkalan tidak pernah ada perbaikan sama sekali.
Harapan warga, agar pemerintah Kabupaten Bangkalan, segera memberikan atensi secepatnya untuk perbaikan jalan yang rusak, karena jalan di Sukolilo merupakan jalan Kabupaten penghubung antar Kecamatan.
“Saya berharap, agar pemerintah Kabupaten Bangkalan, khususnya dinas terkait agar segera memperbaiki jalan tersebut, guna menghindari kecelakaan-kecelakaan pada para pengendara di waktu musim penghujan ini,” ucap warga itu yang enggan dipublikasikan namanya.
Sementara, dampak rusaknya jalan disepanjang jalan Sukolilo tidak hanya dikeluhkan oleh warga, seorang pengendara sepeda motor yang juga merasa tidak nyaman dan was-was ketika melewati jalan Sukolilo minim perhatian Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
“Ketidaknyamanan dan was-was pasti ada jika pada malam hari melewati jalan Sukolilo pada musim hujan. Karena banyak jalan bolong-bolong tertutup genangan air hujan yang tidak diketahui,” urai seorang pengendara motor yang tinggal di Sukolilo Timur.
Dirinya juga menerangkan jika pernah terjatuh dan tertimpa sepeda motor pada malam hari ketika hujan sudah reda dampak dari jalan berlubang yang tertutup genangan air hujan.
“Saya dulu juga pernah terjatuh dan tertimpa sepeda motor saya sendiri dampak dari jalan berlubang tertutup genangan air hujan yang tidak diketahui pada malam hari. Dan berakibatkan, kaki saya hingga saat ini, masih sakit kambuh,” keluhnya.
Terpisah, Ketua DPC LSM Kobra Banyuwangi, Daud Djoni WD saat diklarifikasi Wartawan mengenai jalan rusak tersebut membeberkan, mengacu pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan.
“Jalan nasional wewenangnya Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi, dan jalan kota/kabupaten wewenangnya Pemkot/Pemkab,” kata Pria yang akrab disapa Mas Joni itu.
Lebih lanjut dikatakan, Pasal 273 di UU yang sama menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.
“Kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta,” tandasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Dinas terkait masih belum bisa dihubungi oleh awak media untuk dimintai penjelasannya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso