Ilustrasi
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Modus pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dapat menyebabkan korupsi antara lain : 1. Penyimpangan prosedur dalam pemilihan penyedia jasa, 2. Pelaksanaan kontrak yang menyimpang dari prosedur, 3. Permasalahan pembayaran kontrak, 4. Layanan pengaduan Unit Pelayanan maupun APIP yang tidak responsif.
Korupsi dalam pengadaan dapat terjadi karena : 1. Lemahnya proses perencanaan progam dan anggaran, 2. Minimnya sumber data dan acuan dalam penyusunan standarisasi kualitas harga barang dan jasa.
Seperti pada pengadaan barang dan jasa di Dinas Kepemudaan,Olah Raga dan Pariwisata ( Disporapar) Jombang patut disorot karena diduga ada konspirasi jahat untuk kepentingan pribadi Oknum- oknum bermental korupsi.
Pada pengadaan tahun anggaran 2023 Patut Dicurigai, karena ada dugaan ada tikus berdasi di Disporapar yang menggerogoti uang negara. Perlu diketahui, pada pengadaan Kaos/ Pakaian Olahraga ,Bola Voli,Net Voli, Bendera Merah Putih, senilai Rp 248.018.400,- diduga telah di gerogoti oleh oknum – oknum untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan informasi yang di terima sumber bidiknasional.com (bn.com) oknum pejabat penting Disporapar Jombang bersama bawahannya diduga telah melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum ,yaitu dengan sengaja ” Menerapkan fee dan atau menerima cash back” sebesar 15%- 20% kepada rekanan pemenang pengadaan.
Anggaran sebesar Rp 248 juta tahun anggaran 2023 tersebut diduga dibuat bancakan dengan kelompok yang terkait menangani pengadaan di Disporapar Jombang.
Berdasarkan hasil investigasi Media ini, diduga oknum Disporapar diduga sengaja me- Mark Up/ menggelembungkan anggaran dalam Pengadaan tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Diduga penggelembungan harga satuan barang mencapai 100% dari harga riil baik di toko maupun di e- Katalog.
Menurut sumber itu, diduga oknum Disporapar ceroboh dalam melakukan evaluasi dan pengawasan dalam proses pengadaan tersebut yang senilai 248.018.000,- dan diduga bahwa yang di tetapkan sebagai pemenang hanya sekedar pinjam bendera.
Oknum Disporapar dan stafnya diduga tidak melaksanakan apa yang sudah ditentukan oleh LKPP untuk mendasar kan pada regulasi yang berlaku dalam proses pengadaan sesuai petunjuk operasional yang berlaku, karena diduga telah mengatur proses pemilihan di e- Katalog untuk mengarahkan ke salah satu rekanan pengadaan yang telah di siapkan sebagai pemenang.
Selain itu, ada dugaan bahwa oknum itu maupun oknum bendahara bersama sama telah melakukan “Perbuatan melawan hukum” dengan modus Memanipulasi data dan merekayasa LPJ ( Laporan Pertanggung Jawaban) atas pengadaan Kaos/ Pakaian Olah raga, Bola Voli ,Net Voli, Bendera Merah Putih , Bendera – bendera senilai 248.018.000,- tahun anggaran 2023.
Sumber itu menambahkan, pada pengadaan di Disporapar Jombang diduga rawan dengan korupsi,karena diduga lemahnya proses perencanaan progam dan anggaran. Disisi lain, minimnya sumber data dan acuan dalam penyusunan standarisasi kualitas harga barang dan jasa. Selain itu, diduga rawan dengan tindak kecurangan atau penyelewengan,” ungkapnya.
Sementara Kepala Disporapar Jombang dan PPK belum berhasil dikonfirmasi bn.com. Hak jawab dan klarifikasi ditunggu pemimpin redaksi bn.com Hp/WA : 08123209649 atau email: [email protected].
Laporan: Tok
Editor: Budi Santoso