BANJARJABAR

PPK Langensari Gelar Penyuluhan Hukum PKPU No. 12 Tahun 2024 Terkait Perlengkapan Pemungutan Suara

BANJAR, BIDIKNASIONAL.com – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Langensari mengadakan penyuluhan hukum mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 12 Tahun 2024 yang mengatur tentang perlengkapan pemungutan suara dan perangkat pendukungnya. PKPU ini penting untuk memastikan kesiapan perlengkapan dalam pemilihan kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.

Kegiatan penyuluhan ini melibatkan jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari seluruh desa di Kecamatan Langensari. Dalam sosialisasi tersebut, PPK Langensari menekankan pentingnya mempersiapkan perlengkapan pemungutan suara, seperti kotak suara, bilik suara, tinta, dan formulir pemilu sesuai standar yang diatur oleh KPU. Selain itu, para peserta juga diingatkan untuk memastikan kesiapan peralatan pendukung lainnya guna mendukung kelancaran proses pemungutan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua PPK Langensari menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk membekali PPS dan KPPS dengan pemahaman yang komprehensif mengenai PKPU No. 12 Tahun 2024.

“Kami ingin semua petugas di tingkat TPS memahami pentingnya kelengkapan perlengkapan pemilu untuk mendukung pelaksanaan pemilihan yang tertib, lancar, dan transparan,” ujar Ketua PPK Langensari.

Diharapkan melalui penyuluhan ini, para petugas penyelenggara pemilu dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal dan sesuai prosedur, sehingga dapat menjaga kredibilitas serta keabsahan hasil pemilu di Kecamatan Langensari.

Laporan: Asep Sujana

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button