JATENGKENDAL

DKK Kendal Diduga Giring Peserta Bintek Posyandu Menangkan Cabup No.3

● Bawaslu Kendal Harus Tegas

Kader Posyandu saat mengikuti bintek (Foto: ist)

KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – Persaingan menuju Kendal 1 semakin memanas mendekati hari H pemilihan Bupati serentak. Masa kampanye dimanfaatkan oleh Cabup dan tim suksesnya untuk berupaya meraih suara terbanyak.

Baru baru ini beredar video Sekdin DKK Kendal diduga menggiring peserta bintek dalam hal ini Kader Posyandu untuk mensukseskan Calon Bupati nomor 3.

Dalam video yang beredar dengan durasi 22 detik ini salah satu narasumber bintek DKK mengatakan bahwa, “jadi kehadiran panjenengan disini adalah bagaimana supaya pak Basuki bisa menang dan apa saja yang perlu dipersiapkan,” ucapnya.

Menindaklanjuti beredarnya video itu, awak media berupaya menghubungi Kepala DKK Kendal melalui telepon WhatsApp di nomor 0812-282X-XXX beberapa kali belum berhasil, chating via WhatsApp nampak centang 1.

Sumber media ini mengatakan, dalam video tersebut sangat jelas ketidaknetralan Dinas Kesehatan Kendal yang sudah mengundang secara  resmi Kader Posyandu untuk bintek tapi disisipi kampanye untuk memenangkan Paslon Cabup nomor 3.

Masih Sumber media ini memaparkan, perlu diketahui netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Pemerintah juga telah menerbitkan SKB yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada, yaitu SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, yang telah ditetapkan pada September 2022.

Pasal 280 ayat (2) huruf f menyebutkan “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN”. Lebih lanjut Pasal 493 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran pasal ini yaitu Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)

“Dengan kejadian tersebut Bawaslu harus mengambil sikap tegas dalam menindak pelanggaran Pemilihan Kepala  Daerah yang dilakukan oleh ASN tanpa pandang bulu,” ujar sumber itu.

Laporan: Tim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button