LAMPUNGTULANG BAWANG BARAT

Gelar Paripurna, DPRD Bersama Pemkab Tubaba Bahas 6 Raperda

TUBABA, BIDIKNASIONAL.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, melakukan pembahasan tingkat I terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten setempat.

Pembahasan 6 Raperda dilaksanakan di ruang rapat utama gedung DPRD Tubaba, Rabu (13/11/2024). Yang turut dihadiri secara langsung Pj. Bupati M Firsada, Ketua DPRD Busroni, Waka I Ponco Nugroho, Waka II S Joko Kuncoro serta 24 Anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat.

Pada rapat Paripurna pembahasan dari legislatif dan eksekutif yang terdiri dari 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD dan 3 Raperda Kabupaten Tubaba.

Pada kesempatan tersebut, M. Firsada menyampaikan pandangan atas 3 Raperda Inisiatif DPRD, yaitu:

Pertama, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, sangat diperlukan di Kabupaten Tubaba, Pendidikan merupakan investasi dalam peningkatan Sumber Daya Manusia dan pada hakikatnya Pendidikan Pancasila merupakan proses pembudayaan atau pewarisan budaya luhur bangsa dari generasi tua kepada generasi muda.

Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Raperda ini diharapkan dapat mendorong peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah.

Ketiga, terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Dapat disampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menyatakan bahwa, pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, untuk mendukung keluarga agar dapat melaksanakan fungsi keluarga secara optimal.

“Terhadap beberapa pandangan yang telah disampaikan, Pemerintah Daerah Tubaba menyatakan dapat menerima ketiga Raperda Usul Inisiatif yang telah diajukan DPRD, untuk selanjutnya dapat dibahas dalam rapat-rapat khusus antara Tim PROPEMPERDA Pemerintah Daerah bersama dengan BAPEMPERDA DPRD Kabupaten guna dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi muatan pada Raperda,” ujar Pj Bupati Firsada.

Selanjutnya, M. Firsada juga menyampaikan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tubaba, yaitu sebagai berikut :

Raperda pertama, tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Penyeberangan. Dengan Raperda tersebut nantinya, diharapkan dapat memberikan kemanfaatan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, keamanan, keselamatan serta ketertiban dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi, pengembangan wilayah serta memajukan kesejahteraan masyarakat dan tumbuhnya budaya etika tertib berlalu lintas pada masyarakat.

Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kabupaten Tubaba merupakan wilayah yang memiliki potensi yang sangat besar dalam pengembangan sub sektor peternakan karena memiliki kekayaan hayati yang sangat besar berupa sumber daya Hewan dan tumbuhan. Kekayaan hayati tersebut harus dilestarikan dan dimanfaatkan sebesar-sebesarnya untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya para peternak.

Raperda ketiga, tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu. Utilitas adalah fasilitas yang menyangkut kepentingan umum meliputi listrik, telekomunikasi, informasi, air, minyak, gas dan bahan bakar lainnya, sanitasi dan sejenisnya. Ketersediaan utilitas didukung dengan penyelenggaraan jaringan utilitas sebagai suatu sarana distribusi utilitas kepada masyarakat.

“Setelah itu dilakukan pembentukan peraturan derah sebagai dasar hukum untuk pengaturan, perencanaan, perizinan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu di Daerah. Besar harapan kami kiranya jajaran DPRD berkenan menindaklanjuti Raperda-Raperda yang kami ajukan pada hari ini, sebagai payung hukum yang berguna untuk memajukan daerah,” imbuhnya. (*)

Laporan: dra

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button