JATIMLUMAJANG

Kades Pandansari Kec Senduro Diduga Salahgunakan Wewenang

○ Anggaran RT/RW 11 Bulan Belum Terealisasi

Kades Pandansari Lasmu’i dan bangunan ruang pertemuan tidak kunjung selesai sampai sekarang (Foto: Son BN Lumajang)

LUMAJANG, BIDIKNASIONAL.com – RT adalah Rukun Tetangga dan RW adalah Rukun Warga Lembaga Kemasyarakatan yang berada di tingkat paling bawah dalam hierarki pemerintah Indonesia. Memiliki tugas; 1) Membantu pemerintahan desa dalam pelayanan pemerintahan, 2) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa, 3) Membina warga setempat agar hidup dalam kekeluargaan, 4) Membuat Laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang sekiranya perlu dilaporkan.

RT dan RW merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang bertugas untuk membantu pemerintahan desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan juga dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2018 tentang Kemasyarakatan.

Jadi tugas RT dan RW sangatlah penting sekali peranan membantu dalam pemerintahan desa, cuman sayang sekali antara RT-RW dengan kepala desa sering terjadi gesekan, pasalnya hak/gaji RT dan RW sering terlambat untuk diberikan kepada yang mempunyai hak, seperti RT dan RW di 5 dusun desa Pandansari Kecamatan Senduro, pada tahun 2003 selama satu tahun baru diselesaikan/dibayarkan.

Sekarang terulang kembali pada tahun 2024, jelas beberapa RT dan RW yang menyampaikan pada Tim Media pada saat investigasi di Desa Pandansari Kec. Senduro, hak/gaji kami saat ini ada dugaan digelapkan oleh Kades Lasmu’i. “Kami berani mengatakan hal tersebut, sampai hari ini hak/gaji kami belum dibayarkan,“ jelas RT – RW Desa Pandansari.

Belum selesai satu persoalan muncul persoalan lain yang sangat – sangat fatal terkait pengaduan beberapa warga, pada Tim Media berkelanjutan sampai menyampaikan terkait balai desa yang sudah selama ini ruangan pertemuan desa/padepokan desa tidak kunjung selesai/dikerjaan sama sekali dengan Kepala Desa Pandansari Lasmu’i, dengan anggaran ADD (Anggaran Dana Desa) akhirnya Tim Media yang sudah investigasi beberapa kali ke Desa Pandansari Kec. Senduro, terakhir pada hari Sabtu (09/11/2024) jam 13.30 WIB.

Berkunjung ke Desa Pandansari menuju ke balai desa Pandansari dan ditemui yang mengaku perangkat desa bagian Kaur Pembangunan, dan mengarahkan kepada Kepala Desa Lasmu’i untuk ditemui, setelah cek dan pengambilan gambar balai desa, langsung menuju kerumah Kepala Desa Lasmu’i, tetapi tidak ada ditempat dan diarahkan ke Toko Bangunan milik Kades Lasmu’i, itupun juga tidak ada di tempat. Terkait anggaran RT dan RW yang diduga melanggar aturan dan hukum layak dilaporkan BPK (Badan Pengawas Keuangan) dan APH (Aparat Penegak Hukum). Hingga berita ini terbit Kades Lasmu’i belum bisa dikonfirmasi.

Laporan: Son

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button