JATIMMADIUN

Jaga Stabilitas Keamanan, Bakesbangpol Kabupaten Madiun Rakor Pengawasan dan Pemantauan Orang Asing

Bakesbangpol Kabupaten Madiun menggelar rapat koordinasi Pengawasan dan Pemantauan Orang Asing di ruang rapat Bakesbangpol, Selasa (19/11/2024)/ Foto: ist

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Kabupaten Madiun menggelar rapat koordinasi Pengawasan dan Pemantauan Orang Asing di Kabupaten Madiun. Bertempat di ruang rapat Bakesbangpol, rakor tersebut digelar, Selasa (19/11/2024).

Hadir dalam acara ini, Asisten Pemkab Madiun Soedjiono, Kepala Bakesbangpol Mashudi, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Arie Wibowo, Kasat Intelkam Polres Madiun Akp Dadang Arif, Pasi Intel Kodim O803 Madiun Kapten Infanteri BA Norodin, Kanit Intelkam Polsek se-Kabupaten Madiun, Bati Komsos Koramil se-Kabupaten Madiun, perwakilan perangkat daerah lingkup Kabupaten Madiun, Kasi Trantib Kecamatan se-kabupaten Madiun dan para tokoh masyarakat.

Mengawali paparan, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Madiun Mashudi mengatakan pentingnya pengawasan dan pemantauan terhadap orang asing.

“Yang pertama untuk menjaga keamanan dan stabilitas, mencegah kegiatan spionase, perlindungan masyarakat, ketertiban umum dan dukungan tugas pengawasan,” papar Mashudi.

Mengenai peran Kesbangpol sendiri, lanjut Mashudi, sebagai sarana sosialisasi maupun edukasi. Pihaknya juga memiliki tanggung jawab jawab dalam pemantauan orang asing.

“Peran Bakesbangpol yang pertama adalah sosialisasi dan edukasi. Kemudian koordinasi dengan instansi terkait, pengawasan kegiatan hingga pelibatan masyarakat. Mengenai tanggung jawab, kami kesbangpol siap melakukan pemantauan keberadaan orang asing, koordinasi dengan instansi terkait hingga rekomendasi tindak lanjut,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, AKP Dadang Arif Priyanto selaku Kasat Intelkam Polres Madiun menjabarkan tujuan digelarnya rakor pengawasan dan pemantauan orang asing ini, khususnya di wilayah Kabupaten Madiun.

“Tujuannya agar tidak mengganggu ketentraman, kenyamanan, kesusilaan atau kesejahteraan umum. WNA harus mentaati dan menghargai peraturan-peraturan yang ditetapkan. Kemudian untuk menjalin keharmonisan dengan WNA, dikarenakan ada norma-norma sosial yang diketahui dan tidak diketahui oleh WNA.

Yang terakhir, untuk mengawasi aktifitas keberadaan WNA di wilayah negara kesatuan republik Indonesia, dalam hal ini di wilayah Kabupaten Madiun,” papar Dadang.

Sementara itu, Pasi Intel Kodim 0803 BA Norodin menegaskan bahwa dukungan seluruh elemen sangat diperlukan guna optimalisasi pengawasan dan pemantauan orang asing di Kabupaten Madiun.

“Dari semua Peranan dan fungsi masing-masing stakeholder (TNI/POLRI, Aparatur Pemerintah) diatas tentunya dengan dukungan dari masyarakat serta aparatur yang lebih khusus membidangi yaitu pejabat Imigrasi yang ada di wilayah Kabupaten Madiun, pengawasan orang asing tentunya akan lebih optimal guna menjaga Siskam dan Sishan yang ada di wilayah Kabupaten Madiun. Selain itu, sebagai wujud Deni Ceni dalam mengkonter segala bentuk ancaman keamanan dan pertahanan di wilayah Kabupaten Madiun,” tegasnya.

Laporan: Bas

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button