JATENGPEKALONGAN

Jelang Masa Tenang, Apel Siaga Pengawasan Digelar

KOTA PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Menjelang pelaksanaan masa tenang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan melaksanakan Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Tahun 2024, berlangsung di Alun-alun Kota Pekalongan, Kamis malam (22/11/2024).

Apel pengawasan ini diikuti oleh 12 orang Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), 27 orang Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan (Panwaslu), dan 430 pengawas TPS.

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin menjelaskan, Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengawasan menuju tahapan masa tenang yang akan dimulai pada Minggu, 24 November 2024. Selama masa tenang tersebut, Bawaslu beserta jajaran pengawas lainnya akan memaksimalkan pengawasan.

“Bagi masyarakat, masa tenang merupakan kesempatan untuk menenangkan diri, memikirkan pilihannya. Sedangkan bagi pengawas, masa tenang merupakan masa yang tidak tenang. Pengawas harus lebih awas dari biasanya dalam memastikan tidak ada praktik politik uang, tidak ada kampanye terselubung atau penyebaran hoaks pada masa tenang, dan intimidasi pemilih,” tegasnya.

Terkait hal itu, dirinya menginstruksikan kepada Panwas untuk intens melakukan patroli pengawasan setiap malam pada masa tenang sampai berakhirnya masa tenang. Ia berharap, Panwascam, Panwaslu kelurahan, dan pengawas TPS dapat memaksimalkan pengawasan pada masa tenang.

“Hari minggu dimulai masa tenang. Malam harinya sampai menjelang hari H, lakukan patroli pengawasan untuk memastikan pegawasan praktik politik uang, keluar masuk gang-gang untuk memastikan keadaan dan meminimalisir pelanggaran. Kalau ditemukan praktik politik uang, laporkan ke Bawaslu. Kami bersama Gakkumdu akan langsung datang ke lokasi,” ujarnya.

Menurutnya, masa tenang merupakan masa krusial. Ada beberapa potensi pelanggaran pada masa tenang diantaranya kampanye terselubung dan dugaan praktik politik uang. Sementara pada masa pemungutan dan penghitungan surat suara, titik krusial mulai pukul 07.00 wib hingga pukul 13.00 wib.

“Oleh karena itu, kami mengingatkan pengawas TPS untuk memastikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bekerja sesuai prosedur.  Mereka diminta untuk memastikan yang masuk ke TPS adalah mereka yang benar-benar mempunyai hak pilih,” ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekalonga, Mahbub Syauqi mengatakan bahwa, kegiatan apel ini sangat penting dilakukan untuk memastikan Pilkada berjalan dengan aman, tertib, lancar dan demokratis. Masa tenang menjadi momentum untuk memberikan ruang bagi masyarakat agar dapat berpikir jernih dan menentukan pilihannya tanpa tekanan.

“Oleh karena itu, semua masyarakat memiliki tanggungjawab bersama agar tidak ada pelanggaran seperti kampanye terselubung, penyebaran hoaks, politik uang atau tindakan lain yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” beber Mahbub.

Mahbub menilai, pengawasan pada masa tenang hingga penghitungan suara membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, Bawaslu, dan semua elemen masyarakat.

“Sinergi dibutuhkan untuk memastikan semua tahapan berlangsung adil dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Laporan: Dikin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button