Polres Pekalongan Kota dan Rutan Gagalkan Penyelundupan Narkoba yang Disimpan di Alat Vital
KOTA PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Polres Pekalongan Kota melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) bekerjasama dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan berhasil menggagalkan penyelundupan pil psikotropika jenis Alprazolam yang disimpan di dalam dubur yang dilakukan oleh seorang janda cantik asal Desa Tangkil Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, inisial RDY (20). Ia menjadi seorang kurir narkoba dengan modus menyembunyikan barang haram di dubur atau alat vitalnya.
Pil Alprazolam yang berjumlah 100 butir itu dibungkus plastik dililit isolasi dimasukan ke dalam kondom, kemudian dimasukan ke dalam dubur tersangka.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko mengungkapkan bahwa, penangkapan RDY bermula dari pengungkapan kasus yang melibatkan seorang narapidana Lapas Pekalongan berinisial HH. Kemudian, HH ketahuan membawa 100 butir psikotropika jenis Alprazolam yang disembunyikan di dalam duburnya. Tepatnya saat kembali ke sel setelah mengikuti sidang.
“Narkoba tersebut dibungkus plastik, dimasukkan ke dalam kondom, lalu disembunyikan di dalam dubur untuk mengelabui petugas,” terang AKBP Prayudha saat menggelar Konferensi Pers di hadapan para awak media, berlangsung di Serambi Mapolres setempat, Jumat (22/11/2024).
Menurutnya, kasus penyelundupan pil Alprazolam sendiri berhasil diungkap berkat kesigapan petugas Satresnarkoba. Dimana, dua tersangka diketahui merupakan terdakwa dengan kasus narkotika lain, dan masih menjalani proses hukum. Sementara, satu tersangka perempuan masih ditangani Satresnarkoba.
“Alhamdulillah, kami berkoordinasi dengan pihak Rutan Pekalongan, sehingga informasi yang didapatkan bisa saling melengkapi. Kami menginformasikan barang mau masuk Rutan, di Rutan juga menginformasikan, sehingga terungkap lah kasus ini,” bebernya.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota, Iptu Iwan Sujarwadi, bahwa saat diperiksa intensif oleh petugas, HH mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pembesuk di ruang tahanan Pengadilan Negeri Pekalongan Klas IB. Berdasarkan rekaman CCTV, petugas segera menangkap RDY yang diduga menjadi kurir pengantar barang haram tersebut.
“Pada Senin 11 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, RDY berpura-pura menjenguk HH di ruang tahanan saat jeda sidang. Narkoba yang sudah dibungkus rapi dan disimpan di bagian dadanya. Lalu diserahkan kepada HH dengan cara menempelkan dadanya ke jeruji ruang tahanan. HH dengan cepat merogoh narkoba dari dada RDY,” ungkap Iptu Iwan.
Lanjutnya, untuk menyembunyikan narkoba tersebut, HH meminta izin ke toilet dan memasukkan barang itu ke dalam duburnya. Namun, aksinya terungkap saat dilakukan pemeriksaan ketat oleh petugas Rutan.
“Selain menangkap RDY, kami juga mengamankan barang bukti berupa 100 butir psikotropika jenis Alprazolam dan satu unit ponsel Oppo warna biru muda milik RDY. Dari ponsel miliknya ini ditemukan bukti percakapan yang menguatkan keterlibatannya dalam proses pengiriman narkoba,” jelasnya.
Dikatakan Iptu Iwan, polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan RDY dan HH. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba, termasuk siapa saja yang terlibat di balik kasus ini,” tandasnya.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso