JATIMSURABAYA

Tak Sempat Nikmati Hasil Penjualan Sabu, Dua Pemuda Kapas Lor Keburu Ditangkap

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Nasib beruntung tak memihak kepada dua pemuda masing-masing berinisial FS (24 tahun) dan DF (27 tahun), yang tinggal di Jalan Kapas Lor Wetan, Kecamatan Tambaksari Surabaya. Berdalih merasakan keuntungan dari hasil penjualan sabu-sabu, malah keburu ditangkap Polisi lebih dulu.

Pasalnya, dua pemuda yang diwanti-wanti oleh masyarakat sebagai pengedar sangat diresah, akhirnya dicokok langsung oleh pihak Kepolisian dengan dikuatkan adanya barang bukti puluhan poket sabu-sabu siap edar.

Disampaikan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah Irawan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan tindaklanjutan informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi barang haram seperti narkoba.

“Alhasil, setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari di TKP dengan operasi tersamar, akhirnya pada hari Senin Malam tanggal 7 Oktober 2024, sekira jam 23.00 Wib, kedua tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya sebanyak 28 poket sabu-sabu siap edar yang memiliki berat keseluruhan 2,289 gram,” kata Kompol Suriah sapaan lekatnya, kepada Bidik Nasional, Minggu (24/11/2024).

Lanjut Kompol Miftah, tidak hanya tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan, alat bukti lainnya yang mengarah sebagai pengedar seperti 1 (satu) pak plastik klip kecil kosong, juga disita.

“Selain itu ada 2 (dua) buah Handphone dan uang tunai sejumlah Rp.87.000,-(delapan puluh tujuh ribu rupiah), yang menurut pengakuan dari tersangka hasil penjualan sabu-sabu, juga disita guna bukti dalam persidangan nanti,” tutur Kompol Miftah.

Menurut keterangan tersangka, bahwa barang haram tersebut, dibeli dari seorang rekannya berinisial A (belum tertangkap) seharga Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah), per-gramnya.

“Semula barang haram tersebut, ada 3 gram yang beli oleh tersangka. Namun belum dibayar, dan akan dibayar apabila seluruh narkotika jenis sabu-sabu laku terjual semuanya,” jelas Kompol Miftah.

Komisaris Polisi dibagian Kepala Satuan Reserse Narkoba di Mapolrestabes Surabaya itu, menambahkan, tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah dijebloskan ke dalam jeruji besi.

“Terkait pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Jo. pasal 132 Ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button