Gus Muhdlor saat dalam persidangan di PN Tipikor Surabaya. (Foto: Teddy/Bidiknasional.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Bupati nonaktif Sidoarjo, Achmad Muhdlor atau Gus Muhdlor, dalam lanjutan persidangannya, menyatakan tidak mengetahui aliran dana yang diduga berasal dari pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Hal itu disampaikan Muhdlor dalam sidang lanjutan ke 9, agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (25/11/2024).
Muhdlor menegaskan, ia tidak pernah menyetujui permintaan dana untuk kegiatan keagamaan yang diajukan oleh iparnya, Robith Fuady. Menurutnya, nilai proposal yang diajukan tersebut, terlalu besar sehingga ia memilih tidak meresponsnya.
“Saya tidak tahu-menahu soal uang yang diduga mengalir untuk kegiatan keagamaan melalui Gus Robid.”
“Nilai permintaan menurut saya terlalu besar, jadi saya tidak menanggapinya.” lanjutnya.
“Kalau ipar saya pada saat itu komunikasi dengan Ari Suryono, itu tanpa sepengetahuan saya,” ucap Muhdlor di persidangan.
BACA JUGA : SUBANDI KEMBALI MENJABAT SEBAGAI PLT BUPATI di SIDOARJO
Selain itu, Muhdlor juga menjelaskan terkait uang senilai Rp 27 juta yang diberikan Ari kepada sopirnya, Masruri, untuk pembayaran bea cukai. Ia menyebut uang tersebut berasal dari dana pribadinya.
Namun, ia baru mengetahui uang tersebut ternyata tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Saya menitipkan uang pembayaran sebesar Rp 30 juta kepada Masruri dari uang pribadi saya.”
“Tapi, yang bersangkutan tidak amanah. Belakangan, saya tahu Ari Suryono yang membayar tanggungan di bea cukai itu,” jelas Muhdlor.
BACA JUGA : SIDANG KE 8 GUS MUHDLOR, DI PENGADILAN TIPIKOR SURABAYA
Lanjut, penjelasnnya terkait tunggakan pajak senilai Rp 131 juta di KPP Pratama Sidoarjo Barat, Muhdlor juga membantah memiliki usaha yang berhubungan dengan kewajiban pajak tersebut. Ia pun menugaskan Ari Suryono untuk mencari informasi mengenai hal itu.
Dihadapan Majelis Hakim, ia mengungkapkan bahwa pada saat itu, ia meminta Ari Suryono untuk mengklarifikasi tunggakan pajak. Lalu ditemukan Hasilnya, ternyata billing pajaknya sebesar Rp 26 juta, bukan Rp 131 juta.
Muhdlor menambahkan, pembayaran billing pajak tersebut dilakukan oleh Ari Suryono tanpa sepengetahuan atau persetujuannya. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi dari Ari Suryono.
“Saya tahu ada billing Rp 26 juta itu ya setelah perkara ini muncul,” katanya.
Dalam sidang itu, Jaksa KPK tetap mendalami aliran dana dari pemotongan insentif ASN BPPD yang diduga digunakan untuk berbagai keperluan lainnya.
Tetapi, Muhdlor terus menegaskan dirinya tidak terlibat dalam pengelolaan dana tersebut.
Ia mengklaim telah bersikap hati-hati dalam pengambilan keputusan terkait keuangan selama menjabat sebagai bupati. Namun, beberapa pihak yang terlibat justru bertindak tanpa koordinasi dengannya.
“Saya tidak pernah memerintahkan atau menyetujui tindakan-tindakan tersebut. Semuanya dilakukan tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Muhdlor. (Ted)