JATIMSURABAYA

Temukan Brankas di Kampung Narkoba Jalan Kunti, Polisi Sita 1 Kg Sabu dan Uang Ratusan Juta

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Komitmen kuat pihak Kepolisian di Jawa Timur dalam memberantas peredaran barang haram seperti narkoba terus di gelorakan dari waktu ke waktu. Tujuannya agar peredaran gelap narkoba tidak merabah masif peredarannya di Surabaya.

Seperti hasil pengungkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Tak tanggung-tanggung Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 Kg berhasil ditemukan didalam Bunker yang tersimpan di salahsatu rumah di Kampung Narkoba Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Tidak hanya menemukan sabu-sabu seberat 1 Kg yang tersimpan didalam Brangkas besi di Kampung Narkoba Jalan Kunti. Polisi juga temukan Brangkas lain berisi uang tunai yang diduga uang hasil penjualan sabu-sabu, senilai Rp. 230.900.000,-(dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus ribu rupiah).

“Ini merupakan hasil pengungkapan terbesar di Kampung Narkoba Jalan Kunti. Ada dua bunker brangkas besi yang kita temukan. Dan isinya narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 Kg beserta uang ratusan juta yang diduga hasil penjualan,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale, dihadapan wartawan, Senin (26/11/2024).

Selain itu, ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan ini. Dua orang yaitu RS dan MS lainnya yang dicurigai sebagai bandar besar sabu-sabu masih dalam pengejaran.

“Dari 6 orang ini, masing-masing berinisial DH alias Mataplek beserta istrinya yakni LL, dan BG, DW, FD dan HS. Semuanya merupakan residivis dengan kasus yang sama,” jelas AKBP Tanasale sapaan akrabnya.

“Sedangkan pemilik dua barang bukti brangkas yakni RS dan MS yang dicurigai sebagai bandar besar sabu masih dalam pengejaran atau kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” sambungnya.

Lanjut AKBP Tanasale, berawal pengungkapan kasus narkoba ini, hasil dari pengembangan tersangka DH yang ditangkap bersama istri beserta dua anak buahnya yaitu BG dan DW.

Dari hasil pengembangan tersebut, pada hari Jumat tanggal 22 November 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang di Backup Polda Jatim melakukan penggerebekan di Kampung Narkoba Jalan Kunti dan berhasil menangkap dua pengedar yaitu tersangka FD dan HS atas kepemilikan 57 poket sabu.

“Setelah diperiksa terhadap tersangka FD dan HS. Diperoleh keterangan adanya bunker sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu di salasatu rumah pengedar lain. Dan Alhamdulillah bunker tersebut berhasil kita temukan,” tutur AKBP Tanasale.

“Kami menghimbau kepada pemilik dua bunker tersebut, yang identitasnya sudah kami kantongi, agar menyerahkan diri kepada kita Kepolisian. Sebelum diberikan tindakan tegas terukur,” imbuhnya.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button