CIAMISJABAR

Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Ciamis Diduga Sering Ikut Studi Tour 

Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) WILAYAH XIII di Ciamis (Foto: Asep BN Ciamis)

CIAMIS, BIDIKNASIONAL.com – Dugaan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) WILAYAH XIII di Ciamis sering ikut serta dalam studi tour dengan sekolah perlu dianalisis dari aspek hukum, terutama dalam konteks kewajiban, kewenangan, dan etika jabatan sebagai pejabat publik.

Berikut adalah tinjauan aspek hukumnya:

1. Pelanggaran Disiplin ASN ; Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS): Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap PNS wajib mentaati ketentuan jam kerja, fokus pada tugas, dan tidak menyalahgunakan jabatan. Jika keikutsertaan ini tidak terkait tugas resmi atau mengganggu kewajiban pengawasan dan pelayanan, maka dapat dianggap pelanggaran disiplin. Sanksi atas pelanggaran meliputi teguran hingga pemberhentian, tergantung tingkat pelanggaran.

2. Penyalahgunaan Wewenang ; Mengacu pada Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Pejabat dilarang menggunakan wewenang yang dimiliki untuk keuntungan pribadi, kelompok, atau tujuan lain di luar kepentingan umum. Jika terbukti ada penyalahgunaan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, yang berpotensi merugikan instansi dan masyarakat.

3. Tindak Pidana Korupsi ; Jika keikutsertaan Kepala KCD dibiayai menggunakan dana publik atau memanfaatkan anggaran sekolah secara tidak sah, hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 12 huruf e melarang penyalahgunaan fasilitas atau dana negara oleh pejabat untuk kepentingan pribadi. Jika terbukti, dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda.

4. Keterbukaan Informasi Publik ; Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum keikutsertaan pejabat dalam kegiatan seperti studi tur. Jika terjadi penolakan memberikan informasi, hal ini melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang transparan.

5. Etika Jabatan ; Dalam konteks etika publik: Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: ASN wajib menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan. Jika ada motif keuntungan pribadi atau kelompok, ini melanggar asas profesionalisme dan netralitas ASN.

Tindakan Hukum yang Bisa Diambil ;

1. Melaporkan ke Inspektorat. Laporan kepada Inspektorat Daerah untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin dan maladministrasi.

2. Pengaduan ke Ombudsman

Jika masyarakat merasa dirugikan karena pelayanan terganggu, aduan bisa disampaikan ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi. 3. Proses Hukum, Jika terbukti terjadi tindak pidana korupsi, kasus ini dapat dilaporkan ke Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 4. Permintaan Klarifikasi Publik Mendesak Kepala KCD memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait keikutsertaannya dalam studi tur, terutama bila menggunakan anggaran publik.

Kesimpulan ; Keikutsertaan Kepala KCD dalam kegiatan studi tur sekolah harus sesuai tugas dan fungsinya sebagai pejabat publik. Jika tidak, hal ini dapat berimplikasi hukum, baik dalam pelanggaran disiplin ASN, maladministrasi, maupun tindak pidana. Langkah hukum dan administratif perlu ditempuh jika ditemukan bukti pelanggaran.

Laporan: ASEP SUJANA

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button