BPKAD Jombang menggelar kegiatan Pembinaan Penatausahaan Persediaan dan Pendampingan Entri Persediaan pada E-BMD (Foto: ist)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Penata Usahaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan kegiatan penting di dalam Pengelolaan Aset Daerah yang ada di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Kepala SKPD bertanggung jawab terhadap aset yang diberikan kepada masing- masing SKPD yang dikelola. Maka dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, yang menjelaskan tugas dan kewajiban pengelola serta pengurus Barang Milik Daerah (BMD) secara rinci maka dituntut untuk selalu adaptif dan proaktif terhadap regulasi terbaru terkait BMD.
Oleh karena itu ditunjang dengan diluncurkannya aplikasi e-BMD oleh Kemendagri sebagai alat bantu bagi Pemerintah Daerah di dalam mengimplentasikan Permendagri Nomor 47 tahun 2021 ke dalam Penatausahaan BMD.
Pedoman penatausahaan (BMD) sebagaimana yang diamanatkan pada Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, terdapat prosedur atau ketentuan dalam mengelola BMD termasuk persediaan.
Adapun itu sudah diatur dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 meliputi penatausahaan dan penyaluran BMD berupa persediaan. Maka, penatausahaan persediaan menjadi salah satu tanggung jawab Pengurus Barang dan/atau Pengurus Barang Pembantu SKPD. Agar penatausahaan persediaan dapat berjalan dengan tertib diperlukan kontribusi penuh dari pengurus barang dan/atau pengurus barang pembantu.
Selain itu untuk mewujudkan pengelolaan dan penatausahaan BMD di Kabupaten Jombang yang tertib dan akuntabel maka BPKAD Jombang menggelar kegiatan Pembinaan Penatausahaan Persediaan dan Pendampingan Entri Persediaan pada E-BMD, pada tanggal 2 sampai dengan 4 Desember 2024 di Hotel Fatma, Jombang yang diikuti oleh seluruh Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu dilingkup Pemerintah Kabupaten Jombang.
Pada kesempatan itu, Kepala BPKAD Kabupaten Jombang, M. Nashrullah, SE, M.Si mengatakan, bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu dalam memahami tata cara penatausahaan persediaan sesuai dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021.
“Selain itu, untuk meningkatan kualitas penatausahaan persediaan; dan mengimplementasikan penatausahaan persediaan pada e-BMD,” terangnya.
Disampaikan juga , bahwa jika selama ini, pihaknya lebih fokus ke penatusahaan aset tetap maka tertib penatausahaan persediaan juga merupakan hal yang tak kalah penting, karena hal ini juga merupakan komponen penyusun neraca pemerintah daerah.
“Dengan adanya pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pengurus barang, pengurus barang pembantu maupun pembantu pengurus barang didalam menatausahakan persediaan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
M. Nasrhullah, SE, M.Si mengajak kepada semua peserta Pembinaan Penatausahaan Persediaan dan Pendampingan Entry Persediaan Pada e-BMD ini, agar dapat menyerap dengan baik penjelasan dari segi teori dan teknis aplikatif yang disampaikan oleh narasumber.
“Dengan tujuan penuh komitmen dapat mengimplementasikannya pada perangkat daerah masing-masing, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),” tuturnya.
Begitulah bahwa pada pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. BMD yang dikelola dengan baik tidak hanya berkonstribusi pada efesiensi anggaran dan kinerja pemerintahan, tetapi juga mendukung pencapaian tujuan pembangunan jangka panjang .
Laporan: Tok
Editor: Budi Santoso