Sidang Kasus pencurian aset milik PT. Telkom Indonesia berupa kabel optik di bawah Jembatan Kalianak Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (03/12)/ Foto: ist
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Kasus pencurian aset milik PT. Telkom Indonesia berupa kabel optik di bawah Jembatan Kalianak Surabaya, yang dilakukan oleh 5 orang komplotan yang salahsatunya melibatkan anak di bawah umur akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam surat dakwaannya, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menuntut 2 tahun penjara.
Pada intinya para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian kabel milik PT. Telkom Indonesia.
“Dari masing-masing terdakwa yakni Hoirul Anam, Mauludi, Ansori, Donny Soehardianto, SE dan anak bermasalah dengan hukum MFZ (berkas terpisah), dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU Yustus sapaan lekatnya di ruang Tirta 2 PN Surabaya, Selasa (03/12/2024).
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa meminta keringan hukuman dengan alasan tulang pungung keluarga. “Kami minta keringanan hukuman,” saut para terdakwa melalui sambungan video call.
Diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebut, bermula pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa Musdor, bersama Ansori Donny Soedardianto, terdakwa Hoirul Anam sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Irawati 1 / 7 RT.008 RW.010 Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Terdakwa Musdor mendapat informasi jika di daerah Jalan Kalianak tepatnya dibawah jembatan terdapat sisa potongan kabel primer milik PT. Telkom Indonesia yang masih laku untuk dijual.
Atas informasi yang didapat terdakwa Musdor berkeinginan untuk mengambil kabel tersebut dengan cara mengajak terdakwa Mauludi dan MFZ anak melawan hukum (berkas terpisah) untuk berkumpul di rumah terdakwa Musdor dan merencanakan untuk mengambil kabel di daerah Jalan Kalianak Surabaya.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa Musdor, Hoirul Anam, Mauludi, Ansori dan Donny Soehardianto bersama MFZ anak melawan hukum dengan membawa peralatan berupa satu unit kotrek tangan, satu unit gerinda portable beserta 3 buah baterai, satu buah palu besar, dan satu buah linggis, berangkat menuju lokasi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol L -3034- JC dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol L -5168- N.
Setelah sampai ke lokasi tepatnya di sisi selatan jembatan Jalan Raya Kalianak, selajutnya para terdakwa bergegas turun ke bawah jembatan menuju tempat kabel milik PT. Telkom Indonesia tertanam dengan membawa peralatan yang dipersiapkan, sedangkan MFZ anak melawan hukum bersama Donny Soedardianto, bertugas berjaga-jaga situasi sekitar di atas jembatan.
Pada saat berada di bawah jembatan para terdakwa berusaha mengambil sisa potongan kabel milik PT. Telkom Indonesia dengan cara mencungkil tanah menggunakan linggis besi, kemudian setelah kabel terlihat ditarik menggunakan alat bantu berupa buah Kotrek Rantai atau crane tangan dan memotong menggunakan gerinda hingga akhirnya berhasil mengambil sisa potongan kabel sepanjang 4 meter.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 Wib, anggota Polsek Asemrowo M. Alfian Noufal dan rekannya mendapat informasi masyarakat terkait adanya aktivitas beberapa orang yang mengambil kabel primer milik PT. Telkom Indonesia yang berada di bawah Jembatan Kalianak-Surabaya.
Menindaklanjuti, lalu Tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan MFZ anak melawan hukum dan terdakwa Donny sedang berjaga-jaga di atas jembatan Jalan Kalianak. Sedangkan di bawah jembatan terlihat para terdakwa lainnya sedang mengambil kabel, atas hal tersebut para terdakwa dan barang bukti diamankan untuk dimintakan pertanggungjawaban.
Akibat perbuatan para terdakwa mengambil barang berupa kabel primer yang dilakukan tanpa seijin dari pemiliknya, mengakibatkan PT. Telkom Indonesia mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp. 4 juta dan didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso