
Ahmad Soik, SE.,MM memberikan keterangan kepada puluhan wartawan (Foto: Satro BN Blitar)
BLITAR, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar berencana menghapus aset dan melelang sejumlah kendaraan dengan nilai total minimal sejumlah Rp 668.810.000. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar Kurdianto SE MM melalui Kepala Bidang Pelayanan Data Ahmad Soik, SE.,MM, kepada sejumlah wartawan menyatakan sejumlah kendaraan akan dilelang mulai darikendaraan roda 2, roda 3, roda 4 dan kendaraan roda 6, 4 kendaraan yang merupakan alat angkutan bermuatan lainnya dan 34 kendaraan roda 2 atau sepeda motor.
Soik menjelaskan bahwa memang kendaraan yang di lelang sudah memasuki usia yang tidak muda lagi.” Tetapi kendaraan kendaraan tersebut bisa diperbaiki dan cukup baik” kata Soik.
Soik menjelaskan bahwa lelang dilakukan terbuka bagi masyarakat Blitar dan daerah lainnya yang ingin memiliki kendaan tetapi dengan harga murah. Proses lelang kendaraan pemerintah Blitar dilakukan oleh KPKNL di Malang Jawa timur.
Persyaratan mengikuti lelang adalah :
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id atau https://www.portal.lelang.go.id
2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.
3. Obyek lelang tersebut di atas dijual lelang dengan kondisi apa adanya dan kepada peserta lelang dianggap telah mengetahui/ memahami kondisi obyek lelang (peserta lelang dapat melihat kondisi barang pada jam kerja sampai dengan sehari sebelum lelang ditutup di TPA Tegalasri Wlingi dan RTH Wlingi.
4. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/ atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan penundaan lelang terhadap obyek lelang di atas dan pihak-pihak yang berkepentingan peminat tidak dapat melakukan tuntutan/ keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/ atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN dan Kantor Pusat DJKN.
5. Kendaraan Operasional yang akan dilelang sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini dapat dilihat pada jam kerja tanggal 9 s/d 11 Desember 2024 Pukul 09.00 s/d 14.00 WIB bertempat di TPA Tegalasri Wlingi dan RTH Wlingi.
6. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi kantor BPKAD Kabupaten Blitar JI. Sudanco Supriyadi No. 17 Blitar Nomor Telp. (0342) 806694.
Adapun Pelaksanaan lelang atau Open Bidding pada hari Jum’at 13 Desember 2024, batas akhir waktu penawaran pada 13 Desember 2024 pukul 10.00 WIB (sesuai waktu server), yang bertempat di Kantor Daerah Kabupaten Bitar, Jalan Kusuma Bangsa No. 60 Kanigoro Blitar.
Laporan: Sastro
Editor: Budi Santoso