JATIMMADIUN

HAKORDIA 2024, Kades Se-Kab. Madiun Tandatangani Pakta Integritas dan Terima SK Hasil Evaluasi Raperdes APBDes 2025

Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Madiun saat acara penandatanganan pakta integritas dan terima SK hasil evaluasi Raperdes APBDesa 2025 di Pendopo Ronggo Djoemeno Caruban, acara tersebut digelar, Senin (09/12/2024)/ Foto: ist

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Dalam rangka hari anti korupsi sedunia (Hakordia) 2024, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa hadirkan ratusan Kepala Desa. Kegiatan ini dalam rangka penyampaian keputusan bupati tentang hasil evaluasi rancangan peraturan desa tahun anggaran 2025 sekaligus penandatanganan pakta integritas. Bertempat di Pendopo Ronggo Djoemeno Caruban, acara tersebut digelar, Senin (09/12/2024).

Hadir dalam kegiatan, Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto, Kepala Dinas PMD Supriyadi, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sumanto, ratusan kepala Desa/kelurahan, narasumber Kajari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, Kasi intel Achmad Wahyudi, Kasi Pidsus Inal Sainal Saiful dan Kasi Datun Muhammad Syarief Simatupang untuk memberikan arahan seputar pengelolaan keuangan dana desa yang baik dan benar.

Usai penyampaian keputusan Bupati tentang hasil evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDesa TA 2025, acara dilanjutkan penandatanganan pakta integritas secara simbolis oleh Kepala Desa Mendak, Kecamatan Dagangan. Kemudian, penyerahan SK hasil evaluasi Raperdes APBDesa, secara simbolis diberikan PJ Bupati Madiun Tontro Pahlawanto kepada 15 Kepala Desa, disaksikan oleh Kajari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad, Asisten Pemerintah dan Kesra, Kadin PMD Supriyadi, pimpinan OPD, camat, dan kasi tata pemerintahan kecamatan.

Dalam kesempatan tersebut, Tontro mengatakan bahwa pemerintah desa juga mengelola anggaran dari APBD Kabupaten, sehingga perlu adanya pemahaman dan konsekuensi atas penggunaan keuangan negara. Struktur APBDesa ini sama dengan APBD, sehingga visi misi di desa juga harus linier dengan visi misi Kabupaten.

“Dalam tata kerja yang baik pemerintah desa perlu sumber daya manusia yang adaptif. Tingkat desa merupakan ujung tombak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa untuk mewujudkan desa mandiri dan maju. APBDes dapat dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dengan penuh tanggung jawab,” terangnya.

Dengan penyampaian hasil evaluasi Raperdes tentang APBDes TA 2025 serta penandatanganan pakta integritas kepala desa, Tontro mengharap agar Pemerintah Desa (Pemdes) segera menindaklanjuti perbaikan sehingga Perdes tentang APBDesa dapat ditetapkan secara serentak se-Kabupaten Madiun paling lambat 31 Desember 2024 dan APBDesa dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas PMD Supriyadi mengatakan diselenggarakannya penyerahan hasil evaluasi rancangan Perdes Apbdes 2025 yang bertepatan dengan hakordia ini, tak lain adalah untuk mengedukasi para pemangku kebijakan di tingkat pemerintah Desa.

“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan edukasi dan pembinaan kepada pemerintah desa dalam rangka mewujudkan perencanaan dan penganggaran agar tepat waktu dengan substansi yang lebih berkualitas dan akuntabel,” terangnya.

Adapun harapan kedepan, lanjut Supriyadi, segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan anggaran oleh pemerintah desa dapat terminimalisir.

“Harapan kegiatan ini, agar pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan lancar. Selain itu untuk meningkatkan kesadaran pejabat desa bahwa keberhasilan sebuah desa ditentukan oleh perencanaan yang baik dan berkualitas. Tak kalah penting, untuk memberikan kesadaran pemerintah desa agar taat hukum serta dapat meminalisir penyimpangan pengelolaan keuangan desa sehingga pelanggaran korupsi dapat dicegah,” pungkasnya.

Laporan: Bas

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button