Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Teddy Syah/bidiknasional.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Muhammad Anas (49), mantan Kepala Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan. Vonis ini terkait kasus korupsi biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) senilai Rp 114 juta.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (10/12/2024).
Dalam sidang itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan kepada terdakwa.
Majelis hakim menegaskan bahwa Muhammad Anas terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Ketua Majelis Hakim.
BACA JUGA : PENASEHAT GUS MUHDLOR KEBERATAN TERHADAP TUNTUTAN JPU KPK
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas putusan ini, Muhammad Anas menyatakan menerima. “Saya menerima,” ucapnya singkat di persidangan.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan gagal menjalankan perannya sebagai panutan. Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
“Terdakwa bersikap sopan, tidak pernah dipidana sebelumnya, memiliki prestasi dalam memajukan Desa Kletek sebagai desa mandiri, telah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 114 juta, serta menunjukkan penyesalan atas perbuatannya,” sebut hakim dalam amar putusannya.
Di perkara dan persidangan yang sama, mantan Sekretaris Desa Kletek, Ulis Dewi Purwanti (45), dijatuhi hukuman lebih berat.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider lima bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 89.925.000.
Hakim menegaskan bahwa jika Ulis tidak dapat membayar uang pengganti, maka asetnya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
“Apabila masih belum membayar uang pengganti, terdakwa harus menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim.
Hal yang memberatkan Ulis adalah tindakannya mencederai kepercayaan publik. Namun, majelis hakim juga memperhatikan hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa, kontribusinya dalam memajukan desa, serta fakta bahwa ia memiliki empat anak yang masih kecil.
Saat ditanya mengenai putusan tersebut, Ulis menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Saya pikir-pikir,” ujarnya kepada majelis hakim usai persidangan. (Ted)