Tiga saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan SDN 2 Sumurgede (Foto: ist)
GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Sidang lanjutan dugaan Korupsi Pembangunan SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang atas nama terdakwa DP, Rabu (11/12/2024).
Agenda sidang yakni pemeriksaan para saksi. Dalam sidang terungkap bahwa pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede kondisinya saat ini miring dan terjadi keretakan serta kerusakan pada bagian atap serta beberapa bagian bangunan, terhadap bangunan tersebut mulai dari awal selesai pekerjaan hingga saat ini tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya untuk kegiatan belajar mengajar.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Siti Insirah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Grobogan Rismanto dan Wahyu Wudiyanto menghadirkan 3 (tiga) orang saksi yaitu Amin Hidayat dari Staf Ahli Bupati Bidang Sosial Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Grobogan, Mashadi dari Dinas Pendidikan Grobogan serta Haris Surindriono Konsultan Perorangan pembuat gambat/RAB yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan.
Menurut keterangan kedua saksi Amin Hidayat dan Mashadi dipersidangan mengatakan bahwa terhadap bangunan SDN 2 Sumurgede kondisinya saat ini miring dan terjadi keretakan sampai kerusakan pada bagian atap serta beberapa bagian bangunan.
Pasalnya, terhadap bangunan tersebut mulai dari awal selesai pekerjaan hingga saat ini tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya untuk kegiatan belajar mengajar, selain itu terkait pembayaran terhadap pekerjaan bangunan SDN 2 Sumurgede sudah dilakukan pembayaran 100% kepada terdakwa DP selaku Penyedia.
Selain itu, DP selaku penyedia jasa tidak melakukan laporan secara periodik, dan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Sementara itu, pernyataan senada disampaikan saksi Haris Surindriono, pada intinya menjelaskan bahwa terdakwa DP selaku Penyedia mengerjakan pembangunan Gedung SDN 2 Sumurgede tidak sesuai dengan RAB/gambar yang telah ia buat, salah satunya yaitu dibagian pembangunan mushola tepatnya dibagian depan dan samping tidak ada balok.
“Dp selaku penyedia jasa pada saat pengerjaan pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede tidak sesuai RAB/gambar yang telah saya buat, sehingga terjadi kerusakan pada gedung tersebut sebagaimana fungsinya untuk kegiatan belajar mengajar,” ungkap Haris.
Selanjutnya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Frengki Wibowo, menuturkan bahwa terhadap keterangan para saksi yang hadir tersebut terdakwa DP pada pokoknya tidak berkeberatan dan membenarkannya.
“Kemudian sidang akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024,” pungkas Frangki.
Laporan: Heru Budianto
Editor: Budi Santoso