Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Teddy/Bidiknasional.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, menyampaikan pembelaan pribadi (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (16/12).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani SH MH.
Dalam pledoinya, Gus Muhdlor mengutarakan keberatan terhadap tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta dalan persidangan dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.
“Saya berharap agar majelis hakim berani mengambil keputusan yang adil dan membebaskan saya jika memang tidak terbukti bersalah,” ujarnya, sembari menahan tangis.
Terdakwa juga menerangkan, selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo sejak 2021, berbagai capaian yang telah diraih daerahnya. Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Sidoarjo tahun 2023 mencapai 6,16 persen, melampaui target tahun 2026 sebesar 5,53 persen.
BACA JUGA : TUNTUTAN GUS MUHDLOR DINILAI TINGGI, PH KEBERATAN TERHADAP JPU KPK
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga meningkat hingga 81,88, lebih tinggi dari target 2026 yang hanya 81,62.
“Capaian ini membuktikan kerja keras saya sebagai bupati, dalam membangun Sidoarjo. Saya merasa tidak layak diperlakukan seperti ini,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Gus Muhdlor dituding mengetahui pemotongan insentif ASN di Badan Pendapatan dan Pengelolaan Daerah (BPPD) Sidoarjo yang diduga mengalir untuk kepentingan pribadi maupun keluarganya. Namun, dalam persidangan ia membantah keras tuduhan tersebut.
“Saya tidak pernah mengetahui adanya pemotongan insentif di BPPD, apalagi menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukumnya, Mustofa Abidin, turut memberikan klarifikasi terkait dakwaan.
Menurutnya, tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan bahwa Gus Muhdlor terlibat dalam aliran dana tersebut.
“Klien kami sama sekali tidak tahu-menahu soal aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD yang disebut digunakan untuk kegiatan keagamaan iparnya, Robith Fuady. Tuduhan itu tidak berdasar,” ujar Mustofa.
Ia juga menegaskan, uang setoran Rp 50 juta yang disebut-sebut dalam persidangan adalah inisiatif pribadi supir Gus Muhdlor, tanpa sepengetahuan kliennya.
“Itu hanya akal-akalan supirnya, Mas Ruri,”
“Tidak ada keterlibatan Ahmad Muhdlor dalam hal tersebut,” imbuhnya.
Menurut Mustofa, kasus ini tidak menimbulkan kerugian negara. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta tersebut dalam mengambil keputusan.
“Tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Fakta persidangan jelas menunjukkan bahwa klien kami tidak bersalah,” tegasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjadwalkan sidang putusan akan digelar pekan depan, Senin 23 Desember 2024. (Ted)
—— Simak Cuplikan Video Selengkapnya ——