BANYUWANGIJATIM

Polsek Kalipuro Ungkap Kasus Penganiayaan TKP dI Desa Bulusari 

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Polsek Kalipuro pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024, Unit Reskrim Polsek Kalipuro melakukan ungkap kasus perkara dugaan penganiayaan biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat 1 KUHP.

Tempat kejadian perkara (TKP) pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 16.30 Wib di halaman rumah milik Sdr. JAM’I, masuk Dsn. Plampang, Rt/Rw.03/02, Desa Bulusari, Kec. Kalipuro, Kab. Banyuwangi.

Kapolsek Kalipuro AKP Satrio Wibowo, SH menjelaskan kepada bidiknasional.com,” Kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Sdr.JAMIAN mendatangi lokasi tempat diadakannya pementasan kesenian jaranan. Dimana pada saat itu Sdr.JAMIAN melihat ada banyak orang yang menonton termasuk Sdr. Inisial SUWANDI . Dikarenakan hujan deras, orang yang menonton pementasan jaranan tersebut menonton secara bergerombol di bawah bener, akan tetapi pementasan jaranan masih tetap dilakukan.

Setelah hujan semakin mereda kata Kapolsek Kalipuro, kondisi di lokasi pementasan menjadi sangat becek dan berlumpur, sehingga para pemain jaranan terlihat kotor semua dan pakaiannya dipenuhi oleh lumpur.

“Pada saat itulah JAMIAN berkata nyeletuk kepada Sdr. SUWANDI yang merupakan teman lama saya dengan bahasa ” Duhh, kok sampe kotor kabeh ” (Duhh, kok semua pada kotor – kotoran) terkena lumpur di lokasi pementasan jaranan. Pada saat itu yang di maksudkan Sdr. JAMIAN adalah para pemain jaranan yang saat itu kotor – kotoran terkena lumpur, dikarenakan pada saat pementasan jaranan sedang diguyur hujan deras,” jelasnya. Selasa (17/12/2024)

Kapolsek AKP Satrio Wibowo menerangkan, tapi tiba – tiba Sdr. SUWANDI memukul kepala Sdr.JAMIAN sebanyak tiga kali dengan sandal kemudian mendorong – dorong Sdr. JAMIAN, kemudian merangkul badan Sdr. JAMIAN dengan menggunakan kedua tangannya dan membanting Sdr. JAMIAN di atas tanah. Setelah Sdr. JAMIAN berbaring diatas tanah, kemudian Sdr. SUWANDI mencekik leher Sdr. JAMIAN dengan menggunakan kedua tangannya dan kemudian ada banyak orang yang datang dan melerai peristiwa tersebut. Kemudian atas kejadian tersebut diatas Sdr. JAMIAN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalipuro guna proses lebih lanjut.

“Saat ini dalam proses penyidikan dan pelaku dilakukan penahanan, sehingga akibat perbuatan pelaku ada efek jera, dan menghimbau kedepannya khususnya di wilayah Kecamatan Kalipuro jika terdapat kesenian atau hiburan tidak ada lagi yang melakukan keributan, apalagi penganiayaan terhadap sesama penonton, sama-sama ikut menjaga ketentraman dan keamanan, sehingga kegiatan masyarakat berjalan lancar dan aman,” pungkasnya.

Laporan: Dj/Sw

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button