Limbah medis ditemukan dibuang sembarangan (Foto: ist)
BANJAR, BIDIKNASIONAL.com – Rumah Sakit Banjar Patroman diduga melanggar peraturan hukum terkait pengelolaan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah medis seperti jarum suntik dan gunting bedah ditemukan tidak ditangani sesuai prosedur, yang berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut saksi mata, limbah medis berbahaya dibiarkan berceceran di sekitar area rumah sakit, bahkan sebagian limbah ditimbun sembarangan. Pelanggaran ini tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aspek Hukum yang Dilanggar
1. PP No. 101 Tahun 2014
Pasal 9 menyatakan bahwa penghasil limbah B3 wajib melakukan pengelolaan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin operasional.
2. UU No. 32 Tahun 2009
Pasal 69 melarang setiap orang membuang limbah secara sembarangan yang dapat mencemari lingkungan. Pasal 97 menyebutkan sanksi pidana hingga penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar bagi pelanggar.
3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 22 mewajibkan fasilitas kesehatan untuk memastikan limbah medis dikelola dengan cara yang tidak membahayakan masyarakat dan lingkungan.
Reaksi Masyarakat dan Pemerintah
Dinas Kesehatan Kota Banjar telah menerima laporan terkait kasus ini dan berencana melakukan investigasi. āKami akan segera memanggil pihak rumah sakit untuk dimintai keterangan dan memastikan perbaikan segera dilakukan,ā ujar Kepala Dinas Kesehatan setempat.
Selain itu, LSM lingkungan hidup Banjar menyerukan agar penegak hukum menindak tegas pelanggaran ini. Menurut perwakilan LSM, kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap fasilitas kesehatan di daerah.
Dampak Hukum dan Lingkungan
1. Kesehatan: Risiko penyebaran penyakit akibat kontaminasi limbah medis, baik pada pekerja rumah sakit maupun masyarakat sekitar.
2. Lingkungan: Limbah medis B3 dapat mencemari air tanah dan tanah jika tidak dikelola dengan benar.
3. Sanksi Hukum: RS Banjar Patroman terancam dikenai denda administratif atau bahkan pidana jika terbukti lalai.
Tuntutan Publik
Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk:
1. Melakukan audit terhadap pengelolaan limbah medis di rumah sakit tersebut.
2. Menindak tegas pelanggaran berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
3. Meningkatkan pengawasan rutin terhadap fasilitas kesehatan di Kota Banjar.
Kesimpulan
Kasus pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai prosedur ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak, khususnya fasilitas kesehatan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah insiden serupa di masa mendatang. Sementara pihak RS belum berhasil dikonfirmasi bn.com.
Laporan: ASEP SUJANA
Editor: Budi Santoso