SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mencokok seorang pria berinisial T (26 tahun), warga Surtikanti Surabaya, yang menjadi pecandu judi online jenis mahyong.
Pelaku T ditangkap oleh Opsnal Reskrim Polsek Krembangan pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024, disalah satu tempat Warung Kopi (Warkop) Jalan Irawati Surabaya, saat asik main judi online.
Dalam penyampaiannya Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menerangkan, berawal penangkapan terhadap tersangka T berdasarkan adanya informasi judi kartu di Warkop Jalan Irawati, Surabaya.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Reskrim Polsek Krembangan dibawa kendali Ipda Boy melakukan penggerebekan. Namun sampai ke lokasi perjudian sudah bubar dan tinggal seorang pria berinisial J yang diduga mengetahui aksi perjuadian tersebut, kemudian dibawa ke Mapolsek Krembangan,” terang Iptu Suroto, kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Tidak jauh dari lokasi penggerebekan. Lanjut Iptu Suroto, petugas mengetahui tersangka T lagi asik bermain judi online menggunakan Handphone-nya di Warkop sekitar lokasi. Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolsek guna dimintai keterangannya.
“Saat dimintai keterangannya, ternyata pria berinisal J yang diamankan saat berada di lokasi main judi kartu tersebut adalah warga yang duduk-duduk ngopi di Warkop tersebut, sehingga keluarganya dihubungi untuk menjemput karena tidak terbukti melakukan tindak pidana perjudian,” ucap Iptu Suroto.
“Sedangkan dalam pemeriksaan pria berinisial T, terbukti melakukan judi online jenis Higgs Domino dari aplikasi Youtube, dengan membeli chip melalui transfer menggunakan e-Wallet DANA sehingga dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso