SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Ketenagakerjaan Surabaya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melaksanakan kegiatan Monitoring Evaluasi (Monev) dalam rangka peningkatan kepatuhan program BPJS Ketenagakerjaan melalui Kerjasama Non Litigasi dan Litigasi Periode 2024 bertempat di Baobab Safari Resort, Prigen (20/12/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Kepala Wilayah Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Ronggur Eugene Persoco, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan se-Surabaya yakni Adventus Edison Souhuwat (Karimunjawa), Imron Fatoni (Darmo), Guguk Heru Triyoko (Juanda), Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Ajie Prasetya S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Rollana Mumpuni, S.H., M.H dan Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, SH., M.H.
Dalam kegiatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya atas penegakan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui 3 (tiga) sanksi perdata gugatan sederhana tahun 2024.
Rongggur Eugene Persoco mengatakan, monitoring dan evaluasi ini sangat penting dilakukan untuk mengukur efektifitas penerapan regulasi dan mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan yang berlaku. Kerja sama dengan kejaksaan ini merupakan salah satu tindakan yang dilakukan untuk menegakkan regulasi yang ada serta akan mendorong perluasan kepesertaan dengan lebih optimal. Kami berharap, dengan mempererat kerja sama ini, hasil yang dicapai juga akan optimal di Jatim ke depan.
“Perlu adanya strategi khusus dalam penyelesaian penyerahan perusahaan yang belum patuh melalui SKK. SKK yang dimaksud antara lain, SKK Piutang, Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD), Perusahaan Daftar Sebagian-Tenaga Kerja (PDS-TK), PDS Upah dan Litigasi”, kata Ronggur.
Dalam sambutannya Ronggur menyebutkan, berdasarkan data evaluasi penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) di tahun 2024 dari BPJS Ketenagakerjaan se Surabaya Raya kepada pihak Kejaksaan. Untuk realisasi iuran mencapai Rp 5,7 miliar dari total potensi sebesar Rp 8,7 miliar atau sekitar 65,5 persen.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Ajie Prasetya S.H., M.H. mengaku sangat mengapresiasi upaya BPJS Ketenagakerjaan se Surabaya Raya yang masih mempercayai Kejaksaan, khususnya bidang Datun untuk menangani kepatuhan perusahaan.
“Makanya saya menghimbau, jangan sungkan-sungkan kepada BPJS Ketenagakerjaan se Surabaya Raya untuk bekerja sama atau memberi masukan kepada kami terkait kepatuhan perusahaan,” kata Ajie.
Laporan: Humas/red
Editor: Budi Santoso