ASAHANSUMUT

Deninteldam I/BB Gagalkan Peredaran Narkoba 20 Kg Dari Tangan Kurir Sabu Jaringan Antar Provinsi

ASAHAN, BIDIKNASIONAL.com – Pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 pukul 19.40, bertempat di Jln. Sei Rengas Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan Tim Gabungan Deninteldam I/BB dan Ditresnarkoba Poldasu menyampaikan telah berhasil menggagalkan kegiatan peredaran narkoba yang dilakukan oleh terduga pelaku Sdr. Zulham oknum kurir pengantar narkoba jenis sabu-sabu yang diangkut menggunakan 1 (satu) unit Mobil jenis Toyota Avanza warna Hitam Nopol BK 1226 AEY.

Hadir pada kegiatan press release Kasdam | /BB Brigjend TNI Refrizal, Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi S.I.K M.H, Dampomdam I/BB (di wakili Dandenpom 1/5 Medan Letkol Cpm Handri Wira Kesuma, SH, Wakapendam I/BB Letkol Inf Bonny Vidri Anggoro, Kumdam I/BB Mayor Chk Agus dan Pabandya Lid Mayor Inf Rochim.

Disampaikan Deninteldam l/Bukit Barisan, Letnan Kolonel Inf Jontra Gultom bahwa Kronologis pengungkapan kasus sebagai berikut:

1. Pada tanggal 19 Desember 2024 pukul 13.00, Tim Deninteldam 1/BB memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan oknum anggota TNI dan warga sipil, dari Kota Tanjung Balai menuju Kota Medan.

2. Pukul 14.00 wib, Tim Deninteldam 1/BB berkordinasi dengan pihak Ditresnarkoba Polda Sumut guna bekerjasama dalam pengungkapan kasus dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

3. Pukul 16.00 wib, Tim Gabungan melakukan pendalaman terkait informasi adanya kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang rencananya akan bergerak dari Kota Tanjungbalai menuju Kota Medan.

4. Pukul 17.30, Tim Gabungan memperoleh informasi bahwa pelaku yang membawa narkoba jenis sabu-sabu sudah bergerak menuju Kota Medan mengendarai kendaraan jenis Mobil Toyota Avanza warna Hitam Nopol BK 1226 AEY.

5. Pukul 19.40 wib Tim Gabungan melakukan tindakan pengamanan terhadap 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Avanza Nopol BK 1226 AEY lalu memeriksa mobil tersebut sehingga ditemukan adanya 20 bungkus plastik warna Hitam berisi narkoba jenis sabu-sabu.

6. Pukul 21.00 wib, Tim Gabungan mengamankan Sdr. Zulham (kurir
pengantar), Sdri. Nur Jani (istri), Sdr. Muhammad Nur Ali Rahman (anak) dan
Sdri. Rezka Adriyanti Jupri (anak) selanjutnya kembali menuju Mako Deninteldam I/BB untuk dilakukan proses pengambilan keterangan.

7. Dari hasil pengambilan keterangan, diperoleh fakta bahwa tidak ada
keterlibatan oknum anggota TNI dalam perkara ini, sehingga dilimpahkan
penanganannya ke pihak Polda Sumut.

II. Barang bukti yang berhasil diamankan sebagai berikut :

1. Milik Sdr. Zulham
a. 20 paket/bungkus sabu-sabu seberat 20 Kg.
b. Mobil Avanza Hitam BK 1226 AEY
c. Kunci Mobil 1 buah
d. STNK Mobil Avanza 1 buah
e. STNK Honda Vario 1 buah
f. SIM A 2 buah
g. SIM C 2 buah
h. BPJS 1 buah
i. Uang tunai sebesar RP. 1.850.000,- Dompet 1 buah
j. HP Android merk Oppo 1 buah
k. Jam tangan 1 buah

2. Milik Istri pertama
BPJS an. Fitri Yanti

3. Milik istri kedua :
a. KTP an. Nurjanni 1 buah
b. STNK Honda VCX 1 buah
c. HP android Vivo 1 buah

4. Milik anak laki-laki
a. .Kartu Anggota Komcad
b. HP Android merk Samsung
5. Milik anak perempuan
BPJS an. Rezka 1 buah

lll. Hasil pengambilan keterangan terhadap pelaku (Sdr. Zulham) sebagai
berikut :
1. Biodata pelaku.
a. Nama : Zulham
b. TTL : Tanjungbalai, 27 April 1974
c. Pekerjaan : Pekerja Jasa Cat Perabotan dari Kayu
d. Umur : 51 tahun
e. Status : K-6
f. Suku : Batak
g. Bangsa : Indonesia
h. Agama : Islam
i. Pendidikan : SMA
j. Alamat : Jln. Anwar Idris Sei Dua Lingkungan VII Kel. Gading Kec. Datuk Banda Kota Tanjungbalai.

2. Keterangan yang diperoleh antara lain sebagai berikut:

a. Kegiatan Sdr. Zulham sebagai kurir pengantar sabu-sabu pada tanggal 19 Desember 2024.

1) Pada tanggal 19 Desember 2024 pukul 11.14, Sdr. Zulham dihubungi Sdr. May (085275210980) melalui panggilan
Whatsaap untuk bertemu di lokasi Simpang Jalan Sungai Lunang kemudian keduanya bersama-sama menuju lokasi perkebunan
kelapa sawit yang terletak di pinggir sungai Lunang Kec. Sungai Payang Kab. Asahan selanjutnya setelah tiba di lokasi Sdr. May
menyerahkan 20 bungkus plastik hitam berisi sabu-sabu seberat 20 Kg untuk diantarkan kepada Sdr. Ewin di Pintu Keluar Tol
Cemara Kota Medan.

2) Sdr. Zulham dijanjikan akan dibayar oleh Sdr. Ewin sebesar Rp.4.000.000,-/Kg kemudian Sdr. Zulham sudah diberikan DP melalui transfer sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). dari Sdr. Ewin, pengirim atas nama Sdr.Arianto Sinaga (dalam proses penyelidikan)

3) Pada pukul 17.00, Sdr. Zulham mengambil sabu-sabu di sebuah lokasi perkebunan kelapa sawit yang terletak di pinggir
Sungai Lunang, Kecamatan Sungai Payang, Kab. Asahan. Setelah itu, Sdr. Zulham menuju rumahnya yang berlokasi di
Tanjung Balai untuk menjemput Saudari Nur Jani (istri kedua), Sdr. Muhammad Nur Ali Rahman (anak ketiga dari istri kedua),
dan Saudari Rezka Adriyanti Jupri (anak kedua dari mantan istri). Ketiganya kemudian diajak ikut bersama menuju Gerbang Keluar Tol Cemara, Kecamatan Percut, Kabupaten Deli Serdang.

4) Pukul 19.40, saat melintas di Jalan Sei Rengas Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan, Sdr. Zulham diamankan oleh Tim Gabungan Ditnarkoba Poldasu dan Deninteldam I/BB selanjutnya Tim Gabungan bergerak menuju Kota Medan untuk dilakukan proses pengambilan keterangan.

b. Sdr. Zulham mengaku bahwa sebelumnya sudah pernah satu kali mengantar sabu-sabu seberat 5 Kg dari Sdr. May di Tanjungbalai
kepada Sdr. Ewin dengan upah antar sebesar Rp.4.000.000,-/Kg lokasi transaksi di Pintu Keluar Tol Cemara Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang pada tanggal 14 Desember 2024.

c. Sdr. Zulham mengaku bahwa Sdri. Nur Jani (istri kedua Sdr. Zulham), Sdr. Muhammad Nur Ali Rahman (anak ketiga dari istri kedua Sdr. Zulham) dan Sdri. Rezka Adriyanti Jupri (anak kedua dari mantan
istri Sdr. Zulham) ikut saat mengantar sabu-sabu ke Kota Medan adalah karena Sdr. Zulham berniat ingin sekaligus untuk mengundang pernikahan anaknya yang bernama Sdri. Nur Afini kepada saudara-
saudaranya yang berada di Kota Medan.

d. Sdr. Zulham mengaku bahwa Sdri. Nur Jani (istri kedua), Sdr. Muhammad Nur Ali Rahman (anak ketiga dari istri kedua) dan Sdri. Rezka Adriyanti Jupri (anak kedua dari mantan istri) tidak mengetahui jika barang-barang yang dibawa adalah sabu-sabu karena Sdr. Zulham beralasan kepada mereka jika barang-barang yang dibawa adalah ikan asin.

e. Sdr. Zulham mengaku bahwa hal yang menyebabkan dirinya bersedia bekerja menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu adalah karena tergiur akan upah kirim yang dijanjikan yaitu sebesar Rp.4.000.000,-/Kg
yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membiayai pernikahan anaknya yang bernama Sdri. Nur Afini.

IV. Peran pelaku (Sdr. Zulham). Bertindak sebagai kurir narkoba jenis sabu-
sabu seberat 20 Kg dari Sdr. May di Kota Tanjungbalai kepada Sdr. Ewin di Kota
Medan dengan modus operandi membawa keluarga (istri dan anak).

V. Penegasan.
a. Pada saat penangkapan dilapangan, tidak ditemukan adanya keterlibatan anggota TNI. Namun demikian, kami memandang serius setiap informasi adanya dugaan keterlibatan oknum TNI. Oleh karena itu, Kodam l BB
akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kebenaran
informasi tersebut.

b. Kami menegaskan bahwa TNI, khususnya Kodam l BB memiliki komitmen kuat untuk terus mendukung pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kodam l BB. Termasuk memastikan tidak ada toleransi terhadap oknum TNI yang terlibat.

c. Jika terbukti adanya keterlibatan oknum TNI, kasus ini akan dilimpahkan kepada Pomdam l BB untuk penanganan lebih lanjut, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Laporan: Rilis/M.Sukma

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button