JABARSUBANG

Dituding Pungli, Oknum Operator MI As-Salam Berikan Klarifikasi

Dadang selaku Operator Sekolah MI AS-SALAM (Baju Kuning)/ Foto: M.Tohir BN Subang

SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Beredar pemberitaan oknum operator dituding pungli terkait memasukan data siswa, sebut saja Dadang selaku operator di salah satu pendidikan swasta MI AS-SALAM di daerah Desa Legon Kulon, Kecamatan Legon kulon, Kabupaten Subang, Jawa Barat kepada bidiknasional.com dirinya memberikan klarifikasi tentang hal tersebut, Minggu (22/12/2024).

Diungkapkan Dadang, “awal kejadian nya selama enam bulan sebelumnya kami menerima dua siswa murid asal sekolah di SDIT -Red, dari kelas 3 dan kelas 4 sekolah dasar, yang ingin pindah sekolah ke MI AS-SALAM dikarenakan adanya aturan pendidikan pihak sekolah tidak boleh menolak dan maka kami menerima siswa pindahan tersebut dengan catatan administrasinya harus cepat diselesaikan,” jelasnya.

Dadang mengatakan, “saat kami ingin mengajukan dana bos karena anak pindahan tersebut harus dimasukkan dalam daftar dapodik sekolah MI AS-SALAM mendapat kendala tentang status siswanya yang sudah enam bulan lamanya belum juga menerima data pindahan dan raport dua anak siswa tersebut dari sekolah asalnya, sehingga kami pertanyakan kembali data pindahan dan raport anak tersebut terhadap orang tua siswanya untuk kepentingan administrasi,” ucapnya.

Musyawarah antara pihak MI AS-SALAM dan orang tua siswa (Foto: M.Tohir BN Subang)

Lebih lanjut Dadang berharap pihak sekolah SDIT dan orang tua siswa agar dapat menyelesaikan administrasinya atas perpindahan anak siswa yang sudah berpindah sekolah ke MI AS-SALAM sehingga tidak menghambat BAP (Berita Acara Pembelajaran).

“Sudah ada penyelesaian antara pihak MI dan orang tua murid yang memberikan batas waktu akhir sampai dengan anak kelas 5, pihak keluarga untuk menyelesaikan semua administrasi (Surat Pindah, NISN, dan Raport dari sekolah asal) dan jika sampai masuk ke kelas 6 dan belum ada penyelesaian administrasi perpindahan maka siswa TDK bisa mengikuti Ujian Nasional,” ucapnya.

Terpisah, Teguh Yudha Nugraha selaku aktivis muda menanggapi perihal tersebut dengan mengatakan pindah sekolah adalah keputusan penting yang dapat memengaruhi masa depan pendidikan anak untuk mencari lingkungan yang lebih sesuai, kebutuhan pendidikan yang berbeda, atau bahkan relokasi keluarga.

Dijelaskan, sebagaimana dalam UU No.20 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa jalur pendidikan ditempuh sebagai wahana untuk mengembangkan potensi diri. Ada beberapa syarat dan cara umum untuk pindah sekolah yang wajib dipenuhi oleh siswa antara lain:

– Membuat Surat Permohonan orang tua atau wali siswa menulis surat permohonan pindah sekolah yang ditujukan kepada kepala sekolah asal.

– Surat Keterangan dari Sekolah Asal Surat yang menyatakan bahwa siswa tersebut masih aktif bersekolah di sekolah asal.

– Surat Keterangan Pindah dari Sekolah Asal: Surat resmi yang menyatakan bahwa siswa diizinkan untuk pindah ke sekolah tujuan.

– Rapor atau Transkrip Nilai Dokumen yang menunjukkan nilai-nilai siswa selama bersekolah di sekolah asal. Contoh seperti fotokopi Ijazah SD/SMP/ yang sederajat (sesuai jenjang Pendidikan).

– Dokumen Identitas Fotokopi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen identitas lainnya yang diperlukan.

– Cetak Nomor Induk Siswa Nasional dari Laman NISN dan Surat Rekomendasidari kepala sekolah asal.

Laporan: M.Tohir

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button