ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com -Seorang anggota DPRK Aceh Singkil berinisial SM menjadi sorotan publik setelah namanya dikaitkan dalam dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial PR, peristiwa tersebut diduga terjadi pada malam hari tanggal 2 November 2024, di kawasan Pajak Harian (pekan) Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan.
Menurut sumber bidiknasional.com (bn.com), Korban PR diketahui merupakan seorang janda memiliki anak tiga orang, dalam kasus ini PR telah menunjuk Muzakir AR, SH yang merupakan Ketua Tim dari Kantor Hukum CMD Banda Aceh sebagai kuasa hukumnya. Surat kuasa hukum untuk kasus ini diterbitkan pada 9 November 2024, sebagai langkah awal dalam upaya hukum untuk mencari keadilan.
Ketua DPRK Aceh Singkil Amaliun dikonfirmasi media mengatakan, pihaknya telah memanggil SM untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan ini. Dalam keterangannya, SM membantah keras tuduhan tersebut. Namun, proses hukum tetap berjalan, Polres Aceh Singkil melakukan klarifikasi resmi, atas kasus ini pada tanggal 22 November 2024.
Seperti diketahui dan dilansir sejumlah media, Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Desa Lipat Kajang. yang sebelumnya melakukan penggerebekan terhadap SM pada malam kejadian, sampai saat ini pihak berwenang masih mendalami fakta dan bukti yang ada guna memastikan kebenaran dari dugaan tersebut.
Sementara itu Muzakir AR, SH menyatakan, bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, kami percaya pada proses hukum dan kami akan memastikan bahwa keadilan untuk klien kami dapat ditegakkan. Kami meminta kasus ini diusut tuntas,” ujar Muzakir dalam pernyataannya.
Muzakir menambahkan, perkembangan kasus ini diharapkan dapat segera memberikan kejelasan terkait tuduhan yang mengemuka, sehingga pihak yang bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Sementara hingga berita ini diterbitkan SM belum berhasil dikonfirmasi bn.com.
Laporan: Roni S
Editor: Budi Santoso