Feri Renaldi dan Yessi Setiyani, Orang Tua NSS (Foto: Heru BN Grobogan)
GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Sekolah merupakan suatu upaya untuk mencerdaskan dan mencetak kehidupan bangsa yang bertaqwa, cinta serta bangga terhadap bangsa dan negara, terampil, kreatif, berbudi peketi dan santun serta mampu menyelesaikan permasalahan di lingkungannya. Guru memiliki peran yang penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk karakter generasi muda.
Namun, kali ini berbeda apa yang dilakukan oleh seorang oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Pandanharum, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah bernama Slamet Rumaji (42), ia diduga tega mencabuli anak muridnya sendiri yang masih dibawah umur berinisal NSS (7). Perbuatan bejat dan tak terpuji oknum guru SD ini diketahui dilakukan di kamar mandi sekolah sebelah tengah saat aktivitas belajar mengajar sedang berlangsung.
Orang tua korban NSS, Yessi Setiyani pada hari Minggu (22/12/2024) sore mengatakan, perbuatan oknum guru Slamet Rumaji dilakukan sebanyak dua kali. Peristiwa yang pertama dilakukan hari Sabtu (9/10/2024), saat itu putrinya sedang buang air kecil di kamar mandi sekolah, lantas pelaku Selamet Rumaji mendatangi korban NSS di dalam kamar mandi dengan dalih untuk membersihkan korban NSS usai buang air kecil. Yessi merasa curiga terhadap NSS sepulang sekolah. Bocah perempuan berusia tujuh tahun itu merintih kesakitan saat buang air kecil di kamar mandi rumahnya sebanyak 3 kali namun dirinya masih belum curiga dan masih berfikir positif.
Dia juga menceritakan, selang 4 hari kejadian yang sama dialami NSS, selepas pulang sekolah NSS mengeluhkan sakit pada kemaluannya pada saat mau buang air kecil. Karena curiga serta penasaran terhadap NSS, lantas berupaya mencecarnya sampai akhirnya anak itu mengaku telah dicabuli gurunya di toilet tempat ia mengenyam pendidikan. Korban bahkan dirundung ketakutan dan enggan untuk kembali bersekolah.
“Kami merasa curiga dengan tingkah laku NSS yang berubah drastis mentalnya, seolah merasa takut untuk masuk sekolah, dan pada saat buang air kecil merasa sakit pada kemaluannya. Setelah didesak dan ditannya akhirnya NSS mengaku, bahwa Slamet Rumaji telah melakukan perbuatan pencabulan saat buang air kecil di kamar mandi sekolah,” ucap Yessi.
Sementara itu, dengan peristiwa dugaan pencabulan yang dilakukan Slamet Rumaji, Yessi ditemani suami serta paman korban dan didampingi guru wali murid membawa NSS ke Puskesmas Gabus 1 untuk melakukan pemeriksaksaan visum untuk mengetahui keadaan NSS. Dalam pemeriksaan korban pegawai medis Puskesmas Gabus 1 memberikan keterangan bahwa terdapat luka lecet lebam dan menghitam pada kemaluan korban NSS.
“Terdapat luka lecet luar maupun dalam terhadap bibir kemaluan korban NSS, ” kata Yessi.
Dikarenakan Puskesmas 1 Gabus peralatan kurang memadai hingga dirujuk ke RSUD Raden Soedjati Purwodadi untuk mendapatkan Visum. Hasilnya senada apa yang diungkapkan oleh para medis di RSUD Purwodadi, bahwa terjadi terdapat luka lecet luar dalam terhadap bibir kemaluan korban, terlihat lebam dan menghitam.
Selanjutnya, Yessi melaporkan peristiwa dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Slamet Rumaji ke Polsek Gabus. Setelah malakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Gabus keluarga korban disuruh menunggu untuk proses penyelidikan polisi.
Menurut penuturan Yessi dan keluarga korban, dalam proses penyelidikan polisi keluarga pelaku berusaha mendatangi rumah keluarga Yessi sampai dua kali untuk meminta maaf hingga menawarkan sejumplah nominal uang untuk mencabut laporan terhadap Slamet Rumaji di Polsek Gabus. Namun niat pelaku ditolak oleh keluarga korban.
“Keluarga pelaku Slamet Rumaji datang kerumah kami hingga dua kali untuk meminta maaf atas peristiwa tersebut, kami memafkan keluarga mereka karena tidak terlibat. Namun, kami tidak bisa memafkan Slamet Rumaji sebagai pelaku pencabulan terhadap putri kami NSS. Sekalipun keluarga kami ditawari sejumplah nominal uang untuk proses damai, kami akan lanjut kasus ini, dan keluarga kami mendesak Pengadilan Negeri Purwodadi dapat memberikan keadilan seadil adilnya bagi pelaku Slamet Rumaji agar dihukum berat sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku di negera ini, ” tutur Yessi.
“Kami mengapresiasi kinerja Kepolisain dalam hal ini, mengakui kinerja Kepolisian Resort Grobogan dalam menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Kabupaten Grobogan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Hingga berita ini di unggah kasus dugaan pencabulan terhadap korban NSS, Slamet Rumaji sudah berstatus tersangka dan sudah ditahan.
Sebelumnya pihak pelaku melalui pengacaranya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi. Gugatan praperadilan dalam kasus dugaan pencabulan siswa SD di Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah akan segera menemui titik akhir. Gugatan yang dilayangkan tersangka Slamet Rumaji itu akan diputus Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi pada Senin (23/12/2024).
Laporan: Heru Budianto
Editor: Budi Santoso