JATIMMALANG

Cek Kepesertaan Lebih Mudah Lewat Aplikasi JKN Mobile

Mobile Application JKN (Foto: ist)

MALANG, BIDIKNASIONAL.com – Kota Malang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai lebih dari 97% dari total penduduk Kota Malang atau sebanyak 918.091 jiwa. Dari total cakupan kepesertaan didominasi oleh peserta yang terdaftar pada segmen PBI APBD. Hal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Malang dalam mendukung kelangsungan Program JKN serta memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat Kota Malang.

 

“Tentunya kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Malang dalam memberikan jaminan kesehatan bagi warga Kota Malang hingga mencapai UHC. Hal ini sangat mendukung kelanjutan Program JKN,” kata Kepala Sumber Daya Manusia, Komunikasi Umum dan Publik BPJS Kesehatan Cabang Malang, Wenan Setyo Nugroho.

 

Wenan menambahkan, bagi peserta JKN yang terdaftar pada segmen PBI APBD dan PBI APBN agar dapat mengecek status kepesertaannya secara rutin. Hal ini dilakukan untuk memastikan status kepesertaannya tetap aktif karena peruntukan warga yang terdaftar pada segmen PBI dapat mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan dan anggaran pemerintah daerah dan pusat.

 

“Kami berharap peserta JKN dapat melakukan pengecekan status kepesertaannya secara mandiri dan rutin melalui jalur layanan yang disediakan BPJS Kesehatan sehingga ketika ada perubahan status kepesertaan dapat segera mengetahuinya,” tambah Wenan.

 

Peserta JKN, termasuk yang terdaftar pada segmen PBI APBD dan PBI APBN, dapat mengecek status kepesertaannya dan mengecek data peserta seperti Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar melalui Mobile Application JKN pada menu info peserta. Bagi peserta JKN yang belum memiliki Aplikasi JKN Mobile dapat mengunduhnya melalui Play Store atau App Store.

 

“Saat ini peserta JKN dapat melihat status kepesertaan dan mengubah data kepesertaannya dengan mudah melalui JKN Mobile Application, sehingga tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan. Misalnya saja jika Anda ingin melihat FKTP yang terdaftar, Anda juga bisa melakukannya melalui Aplikasi JKN Mobile. Apabila FKTP yang didaftarkan terlalu jauh dari domisili, maka dimungkinkan terjadi pergantian FKTP paling lambat 3 bulan dari pergantian FKTP sebelumnya,” jelas Wenan.

Laporan: rn/hari/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button