Dituding Gelapkan Uang Masjid Haqul Yaqin Haji Malang “Hi” Dipolisikan
Surat tanda penerimaan laporan Nomor : STPPL/662/XII/2024/SPKT (Foto : Anwar BN Halsel)
HALMAHERA SELATAN, BIDIKNASIONAL.com – Haji Malang warga Desa Kusubibi, Kecamatan bacan barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dilaporkan ke Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Selatan dengan surat tanda penerimaan laporan nomor : STPL/662/XII/2024/SPKT, Kamis (19/12/2024).
Melalui Kuasa Hukum Desa Kusubibi Faisal SH, Menjelaskan anggaran pembangunan masjid Haqul Yaqin yang diduga digelapkan tersebut berasal dari Donasi para pekerja penambang ilegal di kusubibi, senilai 800 juta.
“Anggaran pembangunan masjid Haqul Yaqin di duga di gelapkan, dana yang bersumber dari Donasi para penambang emas ilegal senilai 800 juta,” Jelasnya.
Kata dia, panitia penanggung jawab masjid melalui SK Kepala Desa Haji Mujais Noh tahun 2021 dan pada tahun 2022 pergantian ketua panitia Haji Mujais Noh kepada Nurdin Haer namun tidak melalui SK Kepala Desa kemudian tahun 2023 Haji Halik alias Haji Malang dengan menggunakan SK panitia tahun 2021 untuk mencairkan dana masjid di Bank Muamalat KCP Labuha senilai 800 juta dan sampai saat ini tidak ada laporan realisasi dana yang sudah di habiskan.
“SK kepala desa Haji Mujais Noh 2021 dan pada tahun 2022 Nurdin Haer namun tidak melalui SK kepala desa, tahun 2023 Haji Halik alias Haji Malang menggunakan SK panitia 2021 untuk mencarikan 800 juta di Bank Muamalat KCP Labuha dan sampai saat ini tidak ada laporan realisasi dana yang di habiskan,” Katanya.
Sementara, hingga berita ini di turunkan, terlapor Haji Malang berinisial Hl tidak merespon saat akan dikonfirmasi baik panggilan telepon maupun pesan pribadinya.
Laporan : Anwar Tabasail
Editor : Budi Santoso