Kegiatan Pengawasan Inspektorat Kabupaten Bogor Tahun 2024
Sigit Wibowo, SH.,M.Si. (Foto: ist)
BOGOR, BIDIKNASIONAL.com – Inspektur bersama jajaran Inspektorat sesuai Peraturan Bupati Bogor Nomor 57 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat, mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah dan Pemerintahan Desa dengan fungsinya antara lain :
1. Perumusan Kebijakan Teknis dan Fasilitasi Pengawasan;
2. Pengawasan Internal terhadap Kinerja Keuangan melalui Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan Pengawasan lainnya;
3. Pengawasan untuk Tujuan tertentu atas Penugasan Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
4. Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi;
5. Pengawasan Pelaksanaan Program Reformasi dan Birokrasi;
6. Kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan APIP lainnya.
Untuk mengemban tugas pokok dan fungsi tersebut personil Inspektorat saat ini berjumlah 92 orang yang terdiri dari 9 Pejabat Struktural, 48 Auditor dan 19 Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD), 12 Fungsional Umum serta 4 orang tenaga berstatus Honor Daerah. Bagi sebagian orang mungkin belum tahu apa itu Auditor dan PPUPD.
Auditor adalah jabatan fungsional yang di bawah pembinaan BPKP dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada pemerintah daerah.
Sedangkan PPUPD adalah jabatan fungsional yang dibawah pembinaan Kemendagri, mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintah daerah, di luar pengawasan keuangan. Dalam mendukung pelaksanaan pengawasan, didukung juga oleh Sekretariat yang melayani seluruh kebutuhan administrasi dan operasional kegiatan Inspektorat.
Untuk menjangkau obyek pemeriksaan (Perangkat Daerah, BLUD BUMD, Desa, Sekolah), pengorganisasian Inspektorat dibagi ke dalam 4 wilayah kerja terdiri dari Inspektur Pembantu I hingga Inspektur Pembantu IV dan terdapat Inspektur Pembantu V yang menangani pengaduan masyarakat dan audit investigatif serta koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2024 yang ditetapkan dengan SK Bupati No: 700.1/504/Kpts/Per-UU/2023. Pada Tahun 2024, Pelaksanaan Audit Internal dilaksanakan 55 kegiatan dengan 776 Laporan, Audit yang dilakukan Inspektorat sebanyak 13 Kegiatan dengan menghasilkan 311 Laporan meliputi Audit Ketaatan Perangkat Daerah, Audit Kecamatan, Audit Kinerja (MCP KPK).
Audit BUMD, Probity Audit (MCP KPK), Audit Honorarium (MCP KPK), Audit Perjalanan Dinas (MCP KPK), Audit Dana Desa, Audit BOSP Kesetaraan, Audit Investigatif, Pengaduan Masyarakat, Tuntutan Ganti Rugi, dan Penanganan Kasus. Inspektorat juga melakukan Reviu yang dilakukan secara garis besar berdasarkan mandatory dari Pemerintah Pusat, KPK, BPKP, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Inspektorat Jenderal Kemendikbud, dll.
Pada Tahun 2024 ini, jumlah reviu yang dilaksanakan sejumlah 18 kegiatan yang menghasilkan 369 laporan, antara lain Reviu LKPD, Reviu LPPD, Reviu RPJPD 2025- 2045, Reviu Renja Murni 2025, Reviu PAPBJ, Reviu Renja Perubahan 2024, Reviu RKA Murni 2025, Reviu RKA Perubahan 2024, Reviu RKPD Murni 2025, Reviu RKPD Perubahan 2024, Reviu DAK, Reviu TKDN (MCP KPK), Reviu HPS Proyek Strategis (MCP KPK), Reviu Manajemen BOS (MCP KPK), Reviu Manajemen ASN (MCP KPK), Reviu SHS (MCP KPK), dan Reviu Layanan Publik (MCP KPK).
Inspektorat juga melakukan monitoring dan evaluasi. Pada Tahun 2024, monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan Inspektorat sebanyak 8 kegiatan dengan 96 laporan, antara lain Evaluasi SAKIP, Evaluasi Reformasi Birokrasi, Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), Evaluasi Anggaran APIP, Penjaminan Kualitas SPIP Terintegrasi, Monev Perangkat Daerah, Monev Kecamatan, Pengadaan CASN dan PPPK Tahun 2024.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat juga melakukan pengawasan lainnya seperti pendampingan, fasilitatif, dan pelatihan. Jenis pendampingan yang dilaksanakan Inspektorat selama tahun 2024 sebanyak 4 aktifitas, antara lain pemberian saran pemecahan masalah pada proyek-proyek yang berisiko tinggi dan pemberian saran pada aktifitas manajemen risiko. Sedangkan pelaksanaan kegiatan fasilitatif yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat sebanyak 12 aktifitas, antara lain fasilitasi Tim BPK RI, Tim BPKP, dan Saber Pungli serta Monitoring Center for Prevention (MCP KPK).
Pada Tahun 2024, Inspektorat Kabupaten Bogor menemukan 1.978 temuan dengan 2.426 rekomendasi melalui audit, reviu, dan monev. 70,07% telah selesai ditindaklanjuti SKPD terkait dan sisanya sedang dalam proses.
Segala jenis aktifitas pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat, didukung dengan pengembangan kompetensi meliputi pelatihan yang diikuti oleh APIP. Selama Tahun 2024, pelatihan yang diikuti oleh APIP diantaranya yaitu Teknik Audit Berbantuan Komputer, Pelatihan Mandiri (PPM) Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Bimbingan Teknis Refreshment Komunikasi Audit, Bimbingan Teknis Refreshmen Audit Infrastruktur Gedung, Bimbingan Teknis Refreshmen Audit Infrastruktur Jembatan, Irigasi dan Jalan, Bimbingan Teknis Asesor SPIPT, Bimbingan Teknis Fasilitator Manajemen Risiko (MR), Program Pelatihan Mandiri (PPM) Kontruksi DAU DAK, BLUD dan Substansi Pengawasan yang dilakukan APIP Daerah, Workshop PKPT 2025, Pelatihan Penjenjangan Auditor Madya, Pelatihan Penjenjangan Auditor Muda, Pelatihan Penjenjangan Auditor Pertama dan 31 orang APIP untuk mengikuti Diklat Sertifikasi Qualified Risk Management Office (QRMO) serta Pelatihan Persiapan Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) sebanyak 40 Orang. Harapannya dengan adanya berbagai macam pengembangan kompetensi, kualitas kinerja APIP menjadi meningkat dan hasil pelaporan pengawasan intern yang dihasilkan dapat lebih berkualitas.
Pada tahun 2024, Inspektorat Kabupaten Bogor meraih pencapaian Level 3 Kapabilitas APIP dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pencapaian ini menandai kompetensi dan ketelitian Inspektorat Kabupaten Bogor dalam mengelola dan mengawasi sistem pengendalian internal, dengan meraih level ini, Inspektorat Kabupaten Bogor mampu dalam mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko, serta memastikan akuntabilitas yang optimal dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Prestasi ini tidak hanya memperkuat posisi Inspektorat Kabupaten Bogor sebagai lembaga pengawas yang handal, tetapi juga memberikan keyakinan kepada masyarakat akan kualitas tata kelola dan transparansi dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah. Selain itu Inspektorat Kabupaten Bogor meraih penghargaan atas keunggulannya dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah Tahun 2024 sebagai PERANGKAT DAERAH TERBAIK I dari Pj. Bupati Bogor. Prestasi ini mencerminkan komitmen Inspektorat Kabupaten Bogor dalam penerapan akuntabilitas, efisiensi, dan inovasi dalam pengelolaan keuangan serta pengelolaan aset daerah. (ADV)
Laporan: eml
Editor: Budi Santoso