
Mulyadi, Ketua LSM Trinusa DPC Surabaya (Foto: ist)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara (LSM Trinusa) DPC Surabaya resmi melaporkan mantan Kepala Desa Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan Madura ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan korupsi.
Laporan yang diterima melalui surat bernomor 020/SKRT/LSM TRINUSA/DPCSBY/XII/2024, dan bersifat penting yang tertuju kepada Hariyanto, S.Sos., KetuaLSM Trinusa DPC Surabaya berharap Kejati bertindak profesional dalam melakukan penanganan yang dilaporkan.
Dalam penegasannya Mulyadi selaku Ketua LSM Trinusa DPC Surabaya, pihaknya berharap Kejati segera melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi maupun instansi terkait segera menyelidiki lebih mendalam dugaan ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum,” ujar Mulyadi.
“Apabila mantan Kades Lombang Laok terbukti melakukan apa yang dituduhkan pada laporan tersebut, kami selaku LSM Trinusa DPC Surabaya, akan terus mengawal kasus ini,” sambungnya.
Dikuatkan dengan hasil temuan LSM Trinusa di lapangan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan korupsi selama menjabat dua periode sebagai Kades pada tahun 2011 hingga 2017 dan tahun 2017 hingga 2023.
Berikut beberapa poin dugaan penyimpangan yang dilaporkan LSM Trinusa DPC Surabaya:
1. Pembangunan kandang sapi senilai Rp 75 juta tidak terlaksana sesuai perencanaan.
2. Pembelian sapi yang seharusnya empat ekor, hanya terealisasi dua ekor, namun kedua sapi tersebut dilaporkan telah dijual.
3. Tidak ada pemasangan internet desa senilai Rp 30 juta.
4. Dana penanggulangan bencana sebesar Rp.417,6 juta tidak disalurkan kepada masyarakat.
5. Rehabilitasi jalan Dusun Pesangkek yang menelan biaya Rp 87,58 juta dinilai tidak sesuai standar.
6. Anggaran PPKM Mikro sebesar Rp.83,41 juta tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
“Kami menduga masih ada banyak penyimpangan lainnya yang dilakukan oleh Hariyanto selama menjabat sebagai kepala desa. Oleh karena itu, kami meminta agar kasus ini segera ditangani secara serius,” tambah Mulyadi.
Tembusan laporan tersebut, menurut Mulyadi juga disampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia, dan Arsip DPC Surabaya.
Ketua LSM Trinusa DPC Surabaya berharap agar laporan ini menjadi langkah awal untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.
Sebagai informasi, ikuti klarifikasi awak media ke mantan Kepala Desa Lombang Laok, Kecamatan Blega pada pemberitaan edisi berikutnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso