SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Banyaknya bangunan yang berdiri di atas tanah milik PJT II SEKSI BINONG tepatnya di depan RSU PMC, Desa Rancasari, Kec. Pamanukan, Kab. Subang, Jawa Barat jadi rasan-rasan.
Pasalnya bangunan tersebut membangun jalan sempadan yang seharusnya tidak boleh dibangun disepanjang jalan sempadan, sehingga menimbulkan sering terjadinya pencemaran air dan lingkungan yang diakibatkan oleh limbah rumah makan dan rumah usaha.
Casmita, mantri atau juruh dari Sub Seksi Pamanukan (Foto: tim)
Casmita selaku mantri atau juruh dari Sub Seksi Pamanukan saat dikonfirmasi awak media di kantornya menjelaskan, adanya bangunan tersebut memang dibenarkan dan sudah dilakukan surat peringatan terhadap para pemilik bangunan untuk tidak membangun jalan sempadan tersebut.
Casmita mengatakan bahwa dirinya menjabat sebagai juruh atau mantri pengairan di tahun 2023. Saat dirinya bertugas di Pamanukan sudah ada bangunan. “Jadi saya hanya meneruskan petugas yang lama,” ucapnya.
Lebih lanjut Casmita mengakui adanya penarikan retribusi terhadap pemilik bangunan atas pemanfaatan lahan milik PJT II SEKSI BINONG tersebut sesuai perintah atasan, dan untuk tahun 2024 dirinya sudah tidak menarik retribusi kembali dikarenakan adanya Program Strategic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation atau di singkat (SIMURP).
Di tempat yang sama, Juharuddin selaku Supervisor Sub.Seksi Pamanukan membenarkan bahwa ada pembangunan jalan Sempadan tersebut sehingga pada saat akan dilakukan normalisasi kali menjadi kendala dikarenakan akses tertutup oleh bangunan.
“Terus terang saja kami tidak bisa melakukan normalisasi dikarenakan akses jalan yang tertutup oleh bangunan sehingga kami meminta bantuan pemerintah untuk menjalankan normalisasi kali yang dangkal tersebut serta menunggu adanya program SIMURP nanti di tahun 2025/2026,” ungkapnya.
Lebih jauh juharuddin mengatakan, titik nol dari pondasi atau TPT seluas 5 meter tidak boleh dibangun dikarenakan jalan sempadan 5 meter dapat dijadikan akses jalan barang berat seperti menurunkan excavator untuk normalisasi kali tersebut.
Terpisah, mengenai hal ini, H.TB selaku aktivis peduli lingkungan dan ketua LPKSM Tri Tunggal menjelaskan, seharusnya pihak pengamat atau PJT II SEKSI BINONG tersebut memberikan teguran terhadap pemilik bangunan saat awal diberikanya izin pemanfaatan lahan, sehingga saat diperlukan untuk normalisasi jalan Sempadan seluas 5 meter dapat dijadikan akses jalan untuk normalisasi.
H TB membeberkan, jalan sempadan berguna untuk menjaga keamanan saluran dan bangunan irigasi, jarak sempadan jaringan irigasi berbeda-beda, tergantung kedalaman kali tersebut.
“Dengan adanya bangunan yang dibiarkan akan berdampak kepada pencemaran, penumpukan sampah, kerusakan terhadap infrastruktur irigasi dan kualitas tanaman yang di hasilkan oleh petani,” ucapnya.
Laporan: M.Tohir/tim
Editor: Budi Santoso