JATIMMAGETAN

Penetapan Peraturan Desa Tentang APBDes Bulugunung Tahun 2025 Berjalan Lancar

Desa Bulugunung Kecamatan Plaosan menyelenggaran Penetapan Perdes tentang APBDes Tahun 2024, Selasa (31/12/24)/ Foto: ist

MAGETAN, BIDIKNASIONAL.com – Menjelang akhir Tahun 2024 seluruh Desa se Kabupaten Magetan termasuk Desa Bulugunung Kecamatan Plaosan mengadakan acara penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes Tahun 2025.

Desa Bulugunung Kecamatan Plaosan telah menyelenggaran Penetapan Perdes tentang APBDes Tahun 2025 pada Selasa (31/12/24) kemarin, dihadiri oleh perwakilan Sekertaris Kecamatan Plaosan yaitu Budi, Polsek, Koramil Plaosan, PKK, seluruh perangkat desa dan para ketua RT-RW yang ada di desa tersebut .

Ketua BPD Muhammad Abidin Spd saat itu menyampaikan bahwa, perjalanan panjang dalam penyusunan APBDes Bulugunung itu bertahap, di mulai dari Perencanaan hingga penetapan Peraturan Desa tentang APBDes Bulugunung Tahun 2025 .

Usai membacakan Keputusan Penetapan APBDes yang telah disepakati seluruh peserta Undangan Musdes, Ketua BPD dan Kepala desa menandatangani peraturan desa.

“Usai penetapan ini, desa Bulugunung telah mempunyai buku pedoman dalam melaksanakan seluruh seluruh program untuk Tahun 2025 yang ada di APBDes Bulugunung,” kata Muhammad Abidin.

Sutarjo, Kepala Desa Bulugunung dalam sambutan nya menyampaikan terima kasih kepada seluruh yang terlibat langsung, di mulai dari perencanaan hingga Penetapan Perdes tentang APBDes Bulugunung Tahun 2025 yang telah telah berjalan lancar dan sukses

“Prioritas penggunaan Dana Desa, maupun program bantuan prioritas nasional sudah tertera dalam APBDes . Selain itu, program perlindungan sosial berupa BLT Desa, maupun kegiatan bidang ketahanan pangan tidak akan lepas dalam program desa yang tertuang juga dalam APBDes Bulugunung Tahun 2025,” ucap Sutarjo dalam sambutannya.

Budi Sekertaris Camat Plaosan Camat dalam sambutan nya mengatakan, diwajibkan kepada Kepala Desa Bulugunung memasang Baliho dan Banner yang tertera Isi APBDes di tempat yang bisa terbaca oleh seluruh masyarakat desa dan ataupun masyarakat pada umum nya.

“Kepada warga masyarakat yang akan membentuk Pokmas (Kelompok Masyarakat) sebelum mengajukan proposal, harus nya koordinasi kepada Kepala atau pun Sekertaris desa yang mana dalam proposal akan di buat sudah sesuai kah dengan Rancangan Program Jangka Menengah Desa (RPJMDes), dan bila sudah sesuai silahkan lanjutkan,” ungkap Budi.

Laporan: Ashar

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button