SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Salah satu bangunan milik PJT II SEKSI BINONG berdiri di atas (GSB) Garis Sempadan Bangunan seluas 5 meter berada di depan RSU, PMC Pamanukan, Desa Rancasari, Kab. Subang Jawa Barat diduga tidak memiliki izin IMB.
Hasil investigasi bidiknasional.com (bn.com) di lapangan, bangunan yang berdiri di atas (GSB), berlokasi di Kec. Tambak Dahan, Kec. Pamanukan tepatnya di kali Kamal desa rancakerta, desa rancaudik, desa Rancasari dan desa Pamanukan.
Dikatakan salah satu sumber media ini, Bangunan tersebut bervariasi pemanfaatan nya. Ada yang berbentuk tempat tinggal seperti kos-kosan, tempat usaha dan pengelolaan lahan pertanian yang diduga kuat bangunan tersebut tidak mempunyai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan perizinan usaha yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Subang.
Casmita selaku juruh SUB. SEKSI Pamanukan pengairan, saat dikonfirmasi bn.com membenarkan adanya bangunan yang berdiri di atas (GSB) Garis Sempadan Bangunan.
Selama ini sudah memberikan surat peringatan terhadap para pemanfaat lahan bangunan milik PJT II SEKSI BINONG tersebut, sehingga di tahun 2024 dirinya sengaja tidak menagih Retribusi atas pemanfaatan lahan tersebut.
Lanjut Casmita mengatakan, “saya sudah koordinasi dan melaporkan kepada pimpinan untuk segera dilakukan pembongkaran bangunan di atas Garis Sempadan,” ujarnya.
Terpisah, Sukadi atau biasa dipanggil bang joker anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) membenarkan adanya bangunan yang berdiri di atas tanah sempadan tanpa memikirkan dampaknya, sehingga sering kali terjadinya pencemaran air dan tidak ramah lingkungan sehingga pada saat musim penghujan tonase curah air hujan tidak dapat menampungnya.
Dijelaskan, pada saat terjadinya pendangkalan kali/SS, tidak dapat dilakukan normalisasi karna tidak adanya akses jalan untuk kendaraan berat excavator.
Selain itu dikatakan, dalam pandangan dan pedoman hukum sebagaimana di atur dalam perundang-undangan, Undang-undang No. 07/2004 tentang sumber daya air, Peraturan Pemerintah No. 38/2011, dan PERMEN PUPR No. 12/2005 tentang eksploitasi jaringan irigasi, serta pasal 167 KUHP, Pasal 389 KUHP dan Pasal 561 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengenai larangan memanfaatkan tanah negara.
“Jika melanggar dan membangun GSB (Garis Sempadan Bangunan), pelaku bisa dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 Pasal 45, denda uang 10% dari nilai bangunan. Saya berharap bangunan tersebut segera dibongkar,” ucapnya.
Laporan: M.tohir/tim
Editor: Budi Santoso