GROBOGANJATENG

Perhutani KPH Purwodadi Tegas Tutup Akses Jalan Galian C Katekan

● Tempuh Jalur Hukum Jika Masih Digunakan

KPH Purwodadi Tutup Permanen Akses Jalan Kawasan Hutan yang Dijadikan Pelintasan Keluar Masuk Angkutan Hasil Tambang (Foto: ist)

GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Purwodadi akhirnya menutup penggunaan jalan kawasan hutan sepanjang 250 meter yang sebelumnya dijadikan jalan perlintasan CV Asta Mulya Mandiri sebagai akses keluar masuk truk-truk produksi hasil tambang galian C di Desa Katekan, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada hari Sabtu (4/1/2025) siang.

Dari informasi yang dikumpulkan, ada tiga petak yang dijadikan akses jalur yaitu meliputi petak 71A3, 71A4, dan 71B Resort Pemangku Hutan (RPH) Sinawah bagian Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Jatipohon.

Adapun penutupan akses jalan tersebut dilakukan dengan cara diportal menggunakan balok kayu. Penutupan dilaksanakan dan dipimpin langsung oleh Wakil Admistratur KPH Purwodadi, Toto Suaranto bersama jajarannya.

Wakil Administratur KPH Purwodadi, Toto Suaranto menjelaskan, bahwa sebelum ada perijinan resmi dari perhutani kantor pusat tambang galian C tersebut dilarang untuk menggunakan aset milik perhutani.

Selain itu, pihaknya di bulan Mei 2024 sudah tiga kali menerbitkan surat teguran kepada pihak ketiga dalam hal ini adalah penggelola CV Asta Mulya Mandiri tepatnya pada 21 Mei, 29 Mei dan 2 November agar menutup akses jalan hasil tambang, namun tak ada itikad baik.

“Dari awal kami sudah menyampaikan, sebelum mengantongi perijinan resmi dari kantor pusat, kawasan hutan yang dijadikan akses jalan keluar masuk angkutan hasil tambang galian C milik CV Asta Mulya Mandiri untuk menghentikan kegiatannya. Meskipun sudah dilarang sejak bulan Mei 2024 tapi tetap saja tidak diindahkan oleh penggelola. Berhubung kami sudah menerbitkan hingga tiga kali surat teguran akan tetapi tidak dihiraukan, akhirnya pada hari ini, Sabtu 4 Januari 2025 akses jalan itu kami tutup secara permanan,” ujar Toto.

Ditambahkan Toto, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 7 Tahun 2021 Kawasan hutan itu bisa dikerjasamakan. Namun ada tiga permohonan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin resminya. Seperti ijin ke Dirut Perhutani dan penggelola KHDTK serta ke Dinas Kehutanan Provinsi. Apabila syarat-sayarat ini terpenuhi maka kerjasama kemitraan dengan Perhutani bisa terjalin.

Namun demikian, pihak ketiga penggelola CV Asta Mulya sudah berusaha mengajukan permohonan surat ke Dirut Perhutani dan itu sudah ditanggapi untuk berproses namun hingga saat ini belum ada respon. Meskipun demikian, apapun itu alasannya tentunya kami sebagai petugas dilapangan menjalankan tugas sesuai dengan prosedur dan berdasarkan perintah Undang-Undang, selama perijinan belum terpenuhi akses jalan kawasan hutan tersebut kami tutup.

Maka dari itu, pihaknya mewanti-wanti kepada pihak ketiga penggelola CV Asta Mulya Mandiri agar mematuhi keputusan Perhutani supaya tidak memakai jalan hutan sebagai akses jalan perlintasan. “Jika tidak, maka perhutani akan melakukan tindakan tegas dengan menempuh jalur hukum, ” pungkasnya.

Sementara itu, pengelola CV Asta Mulya Mandiri Sucipto mengakui pihaknya sudah berusaha mengirimkan permohonan surat perijinan penggunaan lahan perhutani sebagai akses jalan angkutan hasil tambang kepada Dirut Perhutani pusat dan ijin masih dalam proses.

“Kami tau, perijinan belum keluar apapupun itu keputusan Perhutani KPH Purwodadi kami akan menghormati,” ucapnya.

Laporan: Heru Budianto

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button